OPINI
Catatan WALHI NTT di Peringatan Hari Air Sedunia

Kupang, Pentimor.com – Memperingati Hari Air Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 22 Maret, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan catatan kritis tentang ketimpangan akses terhadap air di provinsi berbasis kepulauan itu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (22/3/1019) menyebutkan, sumber daya air merupakan bagian penting dari kehidupan umat manusia. Sebab manusia tanpa air adalah kepunahan sehingga negara dalam hal ini berwenang untuk mengatur sebaik-baiknya untuk kesejatraan rakyat.
Hal ini pula untuk menghindari terjadinya ketimpangan akses terhadap air baik itu ketimpangan antar wilayah, antar sektor maupun antar generasi. Dengan kata lain pengolahan air harus berkeadilan antar generasi dan sektor serta merata antar wilayah.
Sebelumnya Indonesia perna dikejutkan dengan putusan MK No: 85/PUU-XI/2013 di mana putusan itu menghapus seluruh pasal dalam UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan menghidupakan kembali UU No 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Hal ini terjadi sebab UU No 7 Tahun 2004 melegalkan privatisasi dan komersialisasi.
Persoalan ini tentu berdampak kepada masyarakat yang akan menerima risiko kelangkaan air bersih akibat privatisasi dan komersialisasi. Ditambah lagi pengurusan izin di tingkat daerah hanya bersifat prosedural dan formal semata untuk menambah pendapatan (PAD). Situasi ini tentu akan melemahkan proses pengawasan di lapangan.
Saat ini NTT sedang sibuk melakukan pengembangan di sektor Pariwisata. Pengembangan pariwisata menghadirkan persoalan baru yang sampai saat ini belum dilihat sebagai suatu persoalan yang serius. Di Labuan Bajo contohnya, ancaman industri pariwisata terlihat sangat jelas. Sebab dengan mengembangakan pariwisata maka hotel-hotel berbintang dan jasa penginapan mulai dibangun untuk menampung arus wisatawan yang diproyeksikan mencapai 500.000 jiwa pada tahun 2019.
Dampak dari pesatnya pembangunan hotel-hotel ini mengakibatkan keterbatasan sumber daya air sehingga air menjadi komoditi yang akan diperebutkan. Instalasi Pengeolahan Air Wai Mese milik PDAM Waim Mbeliling dengan debit air 40 liter/detik, membagi 10 liter/detik ke 10 hotel mewah di Labuan Bajo sedangkan 18 liter/detik dibagi ke 5.000 pelanggan rumah tangga.
Bahkan dana APBN sebesar Rp 3 miliar untuk membangun instalasi air justru untuk memenuhi kebutuhan hotel-hotel dan jasa tinggal lainnya bukan untuk masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih. Ketidakadilan ini tentu terjadi akibat hadirnya pariwisata di Labuan Bajo.
Jika Labuan Bajo disebut sebagai kota seribu jerigen maka Kota Kupang pantas disebut sebagai kota seribu tengki. Kebutuhan masyarakat akan air bersih benar-benar bergantung pada mobil-mobil tengki yang berporasi. Sumber daya air di Kota Kupang betul-betul dimanfaatkan oleh segelintir orang dengan orientasi pada provit.
Selain mobil tengki ada juga perusahaan air minum dalam kemasan yang menfaatkan sumber daya air yang berorientasi pada provit. Cerita ini sama hal dengan modus yang dilegalkan dalam UU No 7 Tahun 2004 yaitu pengolahan sumber daya air dilakukan oleh swasta dan berorientasi pada provit.
Jika ditelusuri lebih dalam, kedua kota ini sebenarnya tidak mengalami kekurangan air bersih. Persoalannya di tata kelolah yang bermasalah. Ketimpangan akibat privatisasi dan komersialisasi ini harus cepat diselesaikan secara bijak sehingga air tidak lagi air tidak lagi menjadi komoditi yang diperebutkan.
Peran pemerintah bukan saja sebatas urusan izin namun sampai pada tahap pengawasan, evaluasi dan sanksi sehingga kedepan tidak terjadi lagi ketimpangan akses terhadap sumber daya air.
(R2/WALHI NTT)
