Connect with us

HUKRIM

Buron Setahun, Pencabul Anak Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Tim Buser Polres Kupang Kota saat menangkap pencabul anak di bawah umur Soleman Here.

Kupang, penatimor.com – Berakhir sudah pelarian Soleman Here (26).

Ibarat pepatah mengatakan, sepandai-pandai nya tupai melompat akhirnya jatuh juga, Soleman pun ditangkap tim buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Jumat (15/3).

Penangkapan terhadap buron pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan tim yang dipimpin Kanit Buser Bripka Yance Sinlaeloe.

Soleman Here sudah setahun lebih menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob MooyNafi, SH., MH., melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH., kepada wartawan, Sabtu (16/3), membenarkan.

Bregitha mengatakan, Soleman merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi tanggal 18 Januari 2018 dengan korban berinisial M (17).

Dia sampaikan, penangkapan Soleman dilakukan tim Buser di Desa Ajobaki, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS pada Jumat (15/3).

Tim Buser Polres Kupang Kota dibantu oleh anggota Polsek Mollo Utara, Polres TTS.

“Soleman juga sudah bersembunyi dan melarikan diri selama kurang lebih satu tahun,” kata Kanit PPA.

Selama ini, jelas Bripka Bregitha, Soleman bersembunyi di Desa Ajobaki dan saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku sudah dibawa dan ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA.

Soleman Here dijerat dengan Pasal 81-82 KUHP tentang Pencabulan dan Persetubuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!