Connect with us

HUKRIM

Buron Satu Tahun, Polisi Bekuk Ricky Ndaumanu

Published

on

Ricky Indra Pance Ndaumanu saat ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kupang, penatimor.com – Aparat Sat Reskrim Polres Kupang menangkap dan mengamankan Ricky Indra Pance Ndaumanu (22), Kamis (14/2) siang.

Warga RT 29/RW 07, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo ini sudah setahun lebih menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan berat.

Ricky merupakan tersangka kasus penganiayaan berat yang dilakukan sejak 27Januari 2018 lalu sekitar pukul 23.30 di Terminal Oebufu, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Penangkapan Ricky dilakukan polisi di Jalan Banteng Kelurahan Nunleu Kecamatan Kota Raja saat polisi hendak melakukan penangkapan pelaku kasus pencurian ayam.

Ricky berhasil diamankan polisi, sementara rekannya yang ikut mencuri ayam berhasil lolos.

Dari hasil interogasi polisi, Ricky diketahui merupakan DPO yang terlibat kasus penganiayaan berat dengan kekerasan.

Ricky Indra Pance Ndaumanu diperiksa penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Kamis (14/3).

Saat itu Ricky menganiaya dan menebas dua kakak beradik yang juga tetangganya dengan parang panjang.

Dua korban aksi penganiayaan Ricky masing-masing Dupsen Sanu (37) dan Richard Sanu (25), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

Kasus itu terjadi pada tanggal 27 Januari 2018 lalu, saat Ricky baru kembali menghadiri pesta ulang tahun kerabatnya sekitar pukul 23.30.

Di tempat pesta, Ricky sempat menengak minuman keras beberapa botol hingga mabuk parah.

Begitu pulang ke rumah, Ricky mengambil parang yang sehari-hari dipakai untuk memotong daging. Kebetulan ayah satu orang anak ini berprofesi sebagai pemotong dan penjual daging babi.

Saat hendak keluar dari rumah, Ricky bertemu adik korban, Lucky dan sempat memukul Lucky.

Lucky pulang ke rumah mengadukan aksi kekerasan yang dialaminya. Orang tua Lucky dan dua korban yang juga kakak Lucky datang ke rumah pelaku Ricky untuk mengklarifikasi alasan Ricky memukul Lucky Sanu.

Ricky menduga kalau korban dan keluarganya hendak menyerangnya. Ia pun bertindak kasar dengan parang ditangannya.

Secara membabi buta Ricky menebas Duspen dan Richard hingga mengakibatkan luka parah.

Duspen mengalami luka parah di kaki dan tangan. Sementara Richard mengalami luka di tangan. Duspen pun harus mengalami cacat tetap di kaki karena penganiayaan dengan kekerasan ini.

Pasca menganiaya dua korban yang juga tetangganya, Ricky kabur dari rumah. Sejak peristiwa ini, Ricky hidup berpindah-pindah.

Ricky ke Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, kemudian pindah ke Kabupaten Malaka dan ke Kabupaten Rote Ndao serta selanjutnya kembali ke Kabupaten Malaka.

Ricky tinggal di Kota Kupang hingga ditangkap aparat kepolisian.

“Penangkapan ini bermula saat polisi hendak menangkap pelaku pencuri ayam di Jalan Banteng. Ricky ikut tertangkap, sementara rekannya kabur. Kami pun mengamankan Ricky dan ternyata Ricky merupakan buronan yang terlibat kasus penganiayaan berat dengan kekerasan menggunakan parang hingga korban yang juga tetangganya cacat tetap,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang Kota kemarin petang.

Pasca kejadian tersebut, Ricky sudah membuang barang bukti parang yang dipakai menganiaya para korban.

Atas perbuatannya, Ricky dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penyidik Subnit IV Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Kupang Kota sudah memeriksa Ricky sebagai tersangka kasus ini.

Ricky pun ditahan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (R3)

Advertisement


Loading...