HUKRIM
Bank NTT Digugat Dirut PT. Rimba Mas, Blokir Rekening Nasabah Secara Sepihak

Kupang, penatimor.com – Bank NTT kembali berhadapan dengan masalah hukum akibat memblokir rekening milik nasabah secara sepihak.
Akibat proses pemblokiran sepihak tersebut, nasabah atas nama Boby Hartono Tantoyo, SH (44), selaku Direktur Utama PT. Rimba Mas Indah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Lima Kota Kupang melayangkan gugatan miliaran rupiah ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Terhadap gugatan yang dilayangkan pada Kamis (13/2), melalui lima orang kuasa hukumnya dari kantor penasihat hukum Lesly Anderson Lay SH & Rekan, Boby Hartono Tantoyo menggugat Bank NTT Cq Bank NTT Cabang Sabu Raijua dengan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang melakukan sidang perdana dengan agenda penyerahan materi gugatan serta penetapan hakim mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A. A. Made Aripathi Nawaksara, S.H.,M.H., didampingi anggota majelis Budi Aryono, S.H.,M.H., dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H.
Nasabah yang menjadi korban dan hadir dengan menggunakan baju batik putih dipadu celana hitam itu tampak serius dalam mengikuti sidang perdana tersebut, didampinggi lima kuasa hukumnya yakni Lesly Aderson Lay, SH., Arnold JF Sjah SH., M.Hum., Petrus Ufi, SH., Albrenus Fattu, SH., dan Tommy MD Jacob, SH.
Pada sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Pengayoman, Rabu (13/3), hadir tergugat yang diwakili oleh tiga orang staf Bank NTT dengan mendapat surat kuasa dari Plt. Direktur Utama Bank NTT Absalom Sine.
Usai mengikuti sidang perdana, kepada awak media di Ruang Penasihat Hukum PN Kupang, kuasa hukum Boby Hartono Tantoyo, Lesly Anderson Lay menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan karena Bank NTT telah melakukan pemblokiran terhadap rekening atas nama Boby Hartono selaku Direktur Utama PT. Rimba Mas Indah secara sepihak.
Bahkan, pihak Bank NTT juga tidak memiliki niatan baik untuk menginformasikan atau memberikan klarifikasi setelah kliennya beberapa kali melayangkan surat untuk mempertanyakan uang miliknya itu.
Lesly menjelaskan, kliennya mempunyai rekening giro pada Bank NTT Cabang Sabu dengan nomor rekening 021.01.13.000275-1 atas nama PT. Rimba Mas Indah/Boby Hartono Tantoyo.
Di rekening tersebut, penggugat menerima pembayaran untuk paket pekerjaan peningkatan jalan Bali-Biu tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1.816.484.746. Namun tanpa alasan yang jelas, tergugat melakukan pemblokiran terhadap rekening milik kliennya.
Kliennya, lanjut Lesly, telah melayangkan surat perihal permintaan klarifikasi kepada Bank NTT sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2018. Namun, surat surat itu tidak digubris.
Pada 6 September 2018, ketika kliennya mencoba melakukan pencairan dana sebesar Rp 500.000.000 menggunakan cek Bank NTT nomor BP 1293774 melalui Bank BRI Cabang Kupang, dana milik kliennya itu tidak dapat dicairkan.
“Klien saya mau cairkan dana sebesar Rp 500 juta dengan cek bank nomor BP 1293774 melalui BRI Cabang Kupang dengan nomor rekening 021.01.13.000275-1 atas nama Boby Hartono Tantoyo, tetapi tidak dapat dicairkan karena diblokir tanpa alasan jelas,” ujar Lesly yang di benarkan oleh korban.
Lanjut Lesly, tindakan Bank NTT bertentangan dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) tentang persyaratan dana dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, yang menentukan bahwa pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seseorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia.
Dikatakan, kliennya sebelumnya melakukan peminjaman uang di Bank NTT dan digunakan untuk pembanguan gedung gudang penampung garam dengan perjanjian melakukan pembayaran secara cicil per bulan dan ada juga jaminan berupa angunan surat kontrak kerja serta sertifikat tanah.
Namun dalam perjalanan, saat kliennya mendapat upah kerja dari proyek yang dikerjakan tersebut, Bank NTT memblokir rekening tersebut.
“Informasi yang kami peroleh bahwa uang milik korban sudah dideposito lagi tanpa sepengetahuan pemilik,” ungkapnya.
Setelah gugatan tersebut dilayangkan, Lesly mengaku bersama tim akan mengkaji kembali proses deposito yang dilakukan karena diduga pihak Bank NTT melakukan penggelapan.
“Jika dugaan ini masuk, maka kami akan laporkan tindakan pidana,” tandasnya.
Sementara Tommy MD Jacob, selaku anggota tim kuasa hukum mengatakan, tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Bank NTT merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/19/PBI/2000.
Dia merincikan, akibat pemblokiran yang dilakukan, klien mereka mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil berupa tidak bisa dicairkan dana sebesar Rp 500.000.000 serta tidak bisa digunakannya dana yang tersedia dalam rekening tersebut untuk pekerjaan kegiatan di Kabupaten Sabu.
Sementara, kerugian immateriil berupa nama baik dari penggugat dan perusahaan menjadi tercemar, kredibilitas perusahaan menjadi tidak baik dalam perbankan serta mengalami kerugian waktu, tenaga dan pikiran.
“Kerugian materiil sebesar Rp 1.816.484.746 dan kerugian immateriil sebesar Rp 15 miliar. Karena kerugian ini maka Bank NTT wajib mengganti kerugian yang telah dialami,” tandas Tommy.
Sedangkan perwakilan Bank NTT, Jhon Saban yang hadir mewakili tergugat saat dikonfirmasi, enggan memberikan komentar dengan alasan dirinya hanya diberikan kuasa untuk menghadiri persidangan tersebut, sementara untuk menyampaikan kepada publik terkait kasus ini bukan kewenangannya. (R3)
