Connect with us

UTAMA

87 Ribu Warga Kota Kupang Terancam Tak Nyoblos di Pemilu

Published

on

Ilustrasi (NET)

Kupang, penatimor.com – Komisi I DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Kerja bersama mitra menyangkut persiapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Rapat Kerja tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Padron Paulus.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Decki Ballo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang Julianus Nomleni, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Edward Jacki Tofani Umbu Kaledi, Penjabat Sekda Kota Kupang Yos Rera Beka, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agus Ririmase, Kabag Hukum Alan Girsang bersama seluruh camat di Kota Kupang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Agus Ririmase mengatakan, jumlah lenduduk wajib KTP di Kota Kupang berjumlah 339 ribu 901 jiwa

Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Eleltronik (KTP-e) sebanyak 272.859 orang, sementara yang belum melakukan perekaman sebanyak 67.042 orang.

“Artinya jika DPT yang disudah ditetapkan KPU Kota Kupang sebanyak 252.128 jiwa, berarti ada pengurangan surat suara nantinya, karena data di Dukcapil jumlah warga Kota Kupang yang sudah melakukan perekaman sebanyak 272. 859 orang, dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 67.00 lebih orang karena setiap warga negara wajib menggunakan hak suaranya dalam Pileg dan Pilpres nanti, maka hal ini perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Dengan jumlah seperti itu, berarti ada selisih sekitar 87.000 lebih penduduk Kota Kupang yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Jika melihat batasan umur yang ditetapkan untuk boleh ikut berpartisipasi dalam pemilu di Indonesia yaitu berusia 17 tahun yang merupakan batas usia minimum untuk memliki KTP.

“Karena tahapan Pileg dan Pilpres ini sudah dimulai pada tahun 2018 lalu, sementara setiap harinya ada masyarakat yang datang mengurus data penduduknya. Tidak mungkin kami melarang masyarakat untuk tidak mengurus KTP, karena sudah menjadi hak warga negara,” katanya.

Dia mengaku, yang ditakutkan adalah ketika pelaksanaan Pileg dan Pilpres masyarakat datang dan menunjukan KTP-e, dan akan terjadi kekurangan surat suara. Hal ini yang perlu disampaikan kepada Pusat, bahwa fakta di lapangan seperti ini.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kupang Decki Ballo mengatakan, dalam Pileg dan Pilpres pada tanggal 17 April mendatang, jumlah pemilih tetap yang sudah ditetapkan berjumlah 252.128 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.128.

“Prinsipnya saat kami mengeluarkan DPT itu adalah masyarakat yang sudah memegang KTP-e, dan yang selisih ini adalah masyarakat yang sementara mengurus KTP-e, jadi kami harus berkoordinasi dengan Pusat, karena data yang kami peroleh didapatkan dari Kemendagri,” katanya.

Decky mengaku pihakny masih menunggu keputusan Pusat, jika MK memutuskan untuk menambah surat suara maka KPU juga akan melakukan instruksi tersebut.

Sementara kesiapan menyangkut logistik baik itu surat suara maupun kotak suara sudah sampai sampai ke KPU Kota Kupang. Dan untuk surat suara sementara dalam proses sortir dan diperkirakan akan rampung dalam pekan ini.

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, soal selisih DPT dengan jumlah penduduk potensial KTP di Kota Kupang, Ketua KPU Decki Ballo mengatakan, DPT dikeluarkan oleh KPU Pusat berdasarkan data dari Kemendagri.

Sehingga menyangkut masih banyak warga Kota Kupang yang tidak terakomodir dalam Pileg dan Pilpres, masih menunggu yudisial review dari Mahkamah Konstitusi (MK), karena ada masyarakat yang menggugat soal DPT untuk Pileg dan Pilpres.

Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacki Tofani Umbu Kaledi, mengatakan, untuk Pemilu 2018, khusus di Kota Kupang, pihaknya sudah menyiapkan 508 personel untuk pengamanan.

Dari jumlah personil yang disiapkan akan disebar untuk melakukan pengamanan dari masa kampanye, hingga penghitungan suara rampung.

Wakapolres mengaku, dari jumlah personel yang disiapkan masih sangat kurang, mengingat jumlah tempat pemungutan suara dan ada banyak titik yang harus dijaga seperti kantor lurah, kantor camat.

Untuk itu pihak Polres Kupang kota akan diback up oleh pihak Polda NTT dan TNI Angkatan Darat. (R1)

Advertisement


Loading...