HUKRIM
Gugatan Jimmi Sianto Dinilai Prematur
Kupang, penatimor.com – Gugatan Ketua Komisi V DPRD NTT Jimmi Sianto terhadap tergugat I dan tergugat II Ketua dan Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi NTT dinilai prematur.
Hal tersebut disampaikan lewat kuasa hukum tergugat I dan II, Yesly Aderson Lai Cs melalui eksepsi dan jawaban terhadap gugatan yang disampaikan oleh penggugat.
Eksepsi tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tergugat kepada majelis hakim serta penggugat pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (13/3).
Sidang lanjutan yang berlangsung di ruang sidang Pengayoman PN Kupang tersebut dipimpin oleh A.A. Made Aripathi Nawaksara, S.H., M.H yang bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi anggota majelis Ari Prabowo, SH., dan Prasetio Utomo, SH.
Ketua tim kuasa hukum Tergugat I dan II, Yesly Aderson Lai kepada wartawan usai sidang, mengatakan setelah dipelajari gugatan yang diajukan pada pokoknya penggugat mempermasalahkan mengenai sebanyak tiga pokok yakni Surat Keputusan Nomor: I.37/DPD-NTT/HANURA/III/2018 tertanggal 28 Maret 2018 tentang pencabutan kartu tanda anggota Partai Hanura, keputusan Nomor E.11/DPD-NTT/HANURA/IV/2018 tertanggal 25 April 2018 tentang Pergantian Antar Waktu dan surat Nomor: E.29/DPD-NTT/HANURA/IX/2018 tertanggal 17 September 2018 tentang perubahan komposisi Fraksi Partai Hanura DPRD NTT.
Menurutnya, gugatan penggugat diajukan tanpa terlebih dahulu diajukan ke Mahkamah Partai untuk penyelesaian perselisihan partai politik, maka gugatan Penggugat adalah gugatan yang prematur.
Ditambahkan, hal tersebut sesual pula dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung R.I. No.185 K/Pdt.Sus-Parpol/2013 tertanggal 30 April 2013, terdapat kaidah hukum yaitu oleh karena penyelesaian secara internal partai belum ditempuh oleh Penggugat, maka tindakan Penggugat yang langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri harus dianggap prematur, sehingga gugatan tidak dapat diterima.
Lanjut Lesly, dalam pokok perkara sebagai tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan penggugat.
“Bahkan Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang menilai tentang sah tidaknya peraturan DPRD Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2018 sehingga dalil penggugat sangat beralasan untuk ditolak,” ungkapnya.
Dibeberkan penggugat dalam gugatannya juga mengakui akan eksistensi keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masa bakti 2015-2020.
“Pada gugatan penggugat mengakui bahwa Ketua Umum Partai Hanura yakni Oesman Sapta dan Sekjen Herry Lontung Siregar melalui putusan Menteri Hukum dan HAM, tidak saja penggugat namun pemerintah mengakui kepengurusan ini, jadi gugatan ini prematur dan harus ditolak,” imbuhnya.
Terkait dengan gugatan perubahan komposisi Fraksi Partai Hanura DPRD NTT, Lesly yang didampinggi kedua rekannya itu menegaskan bahwa proses pemberhentian dari keanggotaan partai politik, pencabutan kartu nama dan pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam AD dan BAB III pasal 4 ayat (2) ART.
“Sebenarnya Penggugat merasa keberatan terhadap pemberhentian tersebut, maka seharusnya Penggugat mengajukan protes untuk diselesaikan di Mahkamah Partai. Namun hingga dengan Penggugat mendaftarkan dan disidangkan, Penggugat tidak melalui mekanisme tersebut,” ujar Lesly dan dibenarkan rekan tim kuasa hukumnya.
Sementara kuasa hukum penggugat, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., saat dikonfirmasi terkait dengan gugatan yang dinilai prematur tersebut, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan yang telah diajukan dan akan sampaikan dalam bukti dan saksi nantinya.
“Pak Jimmi sama sekali tidak mengakui kepengurusan Pak Refafi dan kami juga sudah menang secara sah di PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. Jadi wajar kita ajukan gugatan karena Pak Jimmi tidak ada urusan dengan Pak Refafi Gah,” tegas Fransisco.
Melalui eksepsi juga, Tergugat I dan II mengharapkan kepada majelis hakim agar dapat menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat I dan II, dan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Tergugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya Penggugat juga melayangkan gugatan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT Anwar Pua Geno dan ketiga wakilnya, Alexander Take Ofong, Gabriel Beri Binna dan Yunus Takandewa. (R1)