HUKRIM
Siswa SD di Kupang Disodomi Berulangkali, Pelaku Segera Diadili
Kupang, penatimor.com – Seorang siswa SMP di Kota Kupang melakukan aksi sodomi terhadap tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Kasus sodomi anak dibawah umur ini sudah ditangani pihak kepolisian di Polsek Oebobo sejak beberapa waktu lalu.
Kasus sodomi ini dilakukan MIM (13), siswa sebuah SMP di Kota Kupang yang juga warga Kecamatan Oebobo.
Korbannya adalah FAN, bocah usia delapan tahun yang berstatus siswa sekolah dasar dan juga tinggal di wilayah Kecamatan Oebobo.
Peristiwa memalukan ini terjadi akhir tahun lalu yakni pada Selasa (18/12) petang sekitar pukul 18.00 di rumah pelaku MIM.
Informasi yang diperoleh wartawan, kejadian tersebut berawal saat korban sedang bermain di depan rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.
Pelaku pun memanggil korban dan mengajak masuk ke rumah. Saat sudah berada dalam rumah, pelaku meminta korban masuk ke kamar dan mengimingi makanan ringan.
Korban pun menurut namun korban kaget karena dikamar, pelaku membuka baju dan celana pelaku.
Selanjutnya, pelaku meminta bocah ini melakukan oral seks dan pelaku memaksa korban menghisap kemaluan pelaku.
Korban menolak namun pelaku masih memaksanya sehingga korban pun melakukan aksi tidak terpuji sesuai permintaan pelaku.
Usai aksi oral seks, pelaku memaksa korban membuka celana korban. Selanjutnya pelaku melakukan aksi sodomi dari dubur korban. Korban pun pasrah. Usai disodomi, korban pulang ke rumah.
Ayah korban yang heran melihat celana korban basah sehingga menginterogasi korban, namun korban beralasan kalau celana yang dikenakan terkena air.
Ayah korban menyuruh korban mengganti celana. Karena curiga, ayah korban memeriksa celana korban yang basah. Ayah korban memastikan kalau celana korban basah bukan karena air tapi karena sperma.
Ia pun menanyai korban dan korban berterus terang kalau ia menjadi korban aksi sodomi pelaku.
Perbuatan pelaku bukan baru pertama namun sudah sering dilakukan. Korban mendiamkan aksi sodomi yang dialami karena takut dengan pelaku.
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba didampingi Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu I Komang Sukamara, SH., yang dikonfirmasi di Mapolsekta Oebobo mengaku kalau pihaknya sudah menangani kasus ini.
“Berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kupang,” ujar Kapolsek Oebobo, Rabu (13/2).
Pasca penanganan kasus ini, pelaku yang masih dibawah umur tidak ditahan namun dikembalikan kepada orang tua pelaku.
“Pelaku tidak ditahan karena dibawah umur. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, bahwa pelaku dibawah umur tidak bisa ditahan, pelaku harus minimal berusia 14 tahun yang ditahan,” urai Kapolsek Oebobo.
Berkas perkara ini juga telah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.
Saat penyerahan, pelaku didampingi orang tua pelaku dan dari pihak Bapas. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP.
“Pelaku sudah pernah berulang kali melakukan aksinya dan korban sudah berulang kali disodomi pelaku,” tandas Kapolsek Oebobo. (R1)