HUKRIM
Senin Depan, Sidang Perdana Gugatan Jimmy Sianto

Kupang, penatimor.com – Upaya memediasi atas gugatan perkara yang diajukan Ketua Komisi V DPRD NTT Jimmy Sianto terhadap tergugat Ketua dan Sekertaris DPD Partai Hanura, Ketua DPRD Provinsi NTT Anwar Pua Geno dan ketiga wakilnya, Alexander Take Ofong, Gabriel Beri Binna dan Yunus Takandewa dinyatakan gagal.
Dengan waktu yang diberikan selama kurang lebih 30 hari untuk upaya memediasi tidak dimanfaatkan dengan baik, sehingga proses perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Berbagai upaya untuk menghadapi proses persidangan ini sedang disiapkan oleh masing-masing pihak baik dari tergugat mau pun penggugat.
Fransisco Bernando Bessi, SH., M.Hum., saat dikonfirmasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (21/2), terkait dengan perkembangan mediasi atas gugatan yang dilayangkan kliennya, mengungkapkan bahwa upaya mediasi yang membutuhkan waktu selama 30 hari itu tidak membuahkan hasil sehingga akan dilanjutkan pada proses persidangan untuk pembuktian.
“Waktu yang diberikan 30 hari namun para pihak dalam hal ini prinsipal tidak hadir dengan berbagai alasan oleh karena itu masalah ini kita tetap lanjutkan pada pembuktian,” kata advokat muda yang akrab disapa Sisco tersebut.
Dikatakan, dalam proses persidangan pastinya selain dampak hukum, ada juga dampak politik dari perkara tersebut.
“Itu yang saya harus sampaikan dalam perkara ini terkait dengan dampak politik yang akan timbul dan mengganggu aktivitas dari para politisi yang sedang mengikuti proses pemilihan,” ungkapnya.
Sisco menambahkan untuk proses hukum sendiri secara nasional pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang kuat sehingga akan diserahkan pada proses pembuktian nanti.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat sehingga kami siap membuktikan pada proses persidangan nanti,” tegas Sisco yang juga pelatih beladiri Taekwondo itu.
Terpisah, tim kuasa hukum DPD Partai Hanura NTT Lesly Anderson Lay membenarkan upaya mediasi yang gagal tersebut.
Lesly juga mengaku telah menerima surat panggilan untuk sidang pokok perkara yang sesuai dengan jadwal akan dilangsungkan pada hari Senin (25/2) mendatang.
“Kemarin kita sudah terima panggilan untuk sidang perkara pokok karena mediasi gagal,” kata dia.
Dikatakan Lesly, pada prinsipnya pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Selaku Ketua Tim Hukum DPD Partai Hanura NTT yang beranggotakan Petrus Ufi, SH., gugatan tersebut termasuk sengketa partai politik karena terkait dengan pencabutan KTA atau pemberhentian dari kepengurusan Partai Hanura NTT terhadap Jimmy Sianto selaku penggugat.
Karena penyelesaian melalui Mahkamah Partai Politik. Tapi belum dilaksanakan, maka sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) (UU Partai Politik ) belum dapat melakukan gugatan ke pengadilan.
Untuk itu seharusnya kata dia, sesuai Undang-Undang Partai Politik (Parpol) maka masalah tersebut mesti melalui mekanisme Mahkamah Partai yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (1) (UU Partai Politik) barulah dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
“Karena ini adalah sengketa parpol, maka proses penyelesaian perkara ini memiliki batas waktu yaitu 60 hari setelah perkara didaftarkan sudah harus diputuskan, sehingga kita berharap proses perkara ini bisa secepatnya diselesaikan,” ungkap Lesly. (R1)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
