HUKRIM
Pria Penderita Gangguan Jiwa Cabuli Siswi SD
Kupang, penatimor.com – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur di Kota Kupang terus terjadi.
Kali ini pelecehan seksual dialami seorang siswi kelas 2 SD berusia 7 tahun.
Pelaku berinisial A itu nekat mencabuli korban ARP di dalam kompleks sekolah pada 28 Januari 2019 lalu.
Ibu korban saat dikonfirmasi, Senin (4/1), mengatakan, korban saat itu masih berada di lokasi sekolah dan saat jam pulang dijemput kakak kandungnya.
Saat dijemput, korban menangis dan saat diajak bicara tidak mau menjawab.
“Setelah sampai di rumah, kakaknya menyuruh saya untuk menanyakan apa yang terjadi,” ungkap ibu korban berinisial VS itu.
VS lalu menanyakan kepada korban, dan mendapat penjelasan bahwa pelaku melakukan pencabulan dengan menggosok kemaluannya pada kelamin korban.
“Anak saya ketika mengalami hal itu, dia ketakutan dan hanya bisa menangis. Pas dia punya kakak jemput jadi dia menangis lalu memeluk kakaknya, tapi tidak mau omong,” jelas VS.
Mendengar cerita korban, VS belum yakin kejadian itu terjadi. Dia lalu menanyakan kejadian sebenarnya kepada pelaku.
“Saya langsung menemui pelaku untuk menanyakan apa yang sebenarnya pelaku lakukan terhadap anak saya, ternyata pelaku tidak menjawab dan mendapat penjelasan dari keluarga bahwa pelaku ada gangguan jiwa. Sehingga saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dikatakan, pelaku bukan saja kali ini melancarkan aksinya itu, namun sudah berulang kali melakukan kepada beberapa siswa.
“Selain anak saya ini ada juga dua orang lainnya juga diperlakukan hal yang sama yakni MZ (7) dan RP (8). Mereka ini merupakan siswa kelas II SD,” ungkapnya.
Sementara itu, Viktor Haning selaku keluarga korban, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan ini karena merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir.
Viktor juga berencana akan melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), serta beberapa LSM untuk membantu mengawal masalah pelecehan seksual ini.
“Anak kami ini mengalami trauma, sehingga kami minta pihak kepolisian memproses laporan ini sampai tuntas. Besok kami keluarga minta pengawalan dari LSM, karena ini kejahatan yang tidak bisa diampuni,” tandas dia.
Terpisah, Kapolsek Kelapa AKP Didik Kurnianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan telah menerima laporan polisi yang dilaporkan langsung oleh ibu kandung korban.
Didik menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut terjadi sejak Senin (28/1), sekitar pukul 16.30.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan tindakan pelaku terhadap anaknya itu ke Polsek Kelapa Lima.
“Terhadap korban, sudah dilakukan visum et repertum, guna kepentingan penyidikan. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Reskrim/RPK Polsek Kelapa Lima,” katanya.
Didik menjelaskan, menurut keterangan pelapor, bahwa pelaku melancarkan aksinya itu di dalam kamar mandi sekolah.
“Pelapor menanyakan kepada korban dan korban memberitahu bahwa pelaku mengeluarkan alat kelaminnya dan menempelkan alat kelaminnya di kemaluan korban. Pelapor sempat menemui pelaku dan menanyakan peristiwa tersebut, namun pelaku menyangkal,” kata Didik.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota itu mengaku sudah mengambil beberapa tindakan atas laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan korban dan tiga orang saksi.
Termasuk membawa tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata untuk dilakukan pemeriksaan, karena tersangka menurut keterangan dari keluarganya, mengalami sakit ayan dan gangguan kejiwaan.
“Hasilnya baru bisa keluar setelah dilakukan observasi selama 14 hari,” pungkas Kapolsek. (R3)