HUKRIM
Prabowo Dinilai Abaikan Tanggung Jawab atas Kepentingan Publik
Jakarta, penatimor.com – Sebagai seorang Calon Presiden RI 2019, sikap dan tindakan Prabowo Subianto berupa tidak memenuhi panggilan sidang pertama perkara gugatan perdata Nomor: 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau tanpa memberi kuasa dengan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya untuk mewakilinya dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum dimaksud, merupakan sikap dan tindakan yang tidak beretika dan tidak menaruh rasa hormat terhadap martabat lembaga peradilan serta tidak menghargai kepentingan publik yang sedang digugat.
Hal ini dikatakan Koordinator Kuasa Hukum Penggugat Harimau Jokowi, Petrus Salestinus, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Petrus, memang di dalam ruangan sidang ada beberapa orang yang hadir dan mengaku sebagai kuasa hukum Prabowo Subianto sebagai Tergugat I.
Akan tetapi karena kehadirannya tanpa disertai dengan surat kuasa khusus untuk mewakili Prabowo Subianto, baik sebagai Capres 2019 maupun sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra, maka majelis hakim menganggap Prabowo Subianto tidak menghadiri persidangan perdana perkara gugatan tersebut.
Ketidakhadiran Prabowo Subianto, menurut Petrus, pertanda rendahya tanggung jawab seorang Capres terhadap kepentingan publik dan rendahnya kapasitas kenegarawanan seorang Capres.
Begitu pula dengan DPP Partai Gerindra sebagai Tergugat II dan Badan Pemenangan Nasipnal (BPN) Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno atau Paslon nomor urut 02, sebagai Tergugat III, yang meskipun telah dipanggil secara patut oleh majelis hakim, namun sama sekali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan tentang ketidakhadirannya.
Bahkan tidak mengirim kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan majelis hakim dalam perkara gugatan perdata PMH No. 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksud.
Padahal menurut Petrus, gugatan yang dilayangkan oleh Ormas Harimau Jokowi bermuatan kepentingan publik, sehingga menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak publik yang dirugikan akibat ucapan dan sikap seorang Prabowo Subianto yang tidak mengandung kebenaran (Hoax) dan berdampak menimbulkan ketidak percayaan publik yang meluas terhadap pelayanan publik yang diemban oleh Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai rumah sakit pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien cuci darah bagi warga di seluruh DKI Jakarta bahkan di luar Jakarta.
Petrus Salestinus yang juga advokat senior asal NTT di Jakarta itu, melanjutkan, pihak yang menjadi korban akibat berita hoax yang diucapkan oleh Prabowo Subianto adalah pemerintah, RS Cipto Mangunkusumo, para pasien cuci darah dan masyarakat.
“Oleh karena itu Ormas Harimau Jokowi, atas nama kepentingan masyarakat langsung melayangkan gugatan PMH terhadap Prabowo Subianto, sebagai Tergugat I, DPP Partai Gerindra sebagai Tergugat II, Badan Pemenangan Nasional, sebagai Tergugat III dan pihak RSCM sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2019,” imbuh Petrus Salestinus.
Sekadar tahu persidangan perkara ini dibuka pada tanggal 19 Februari 2019, dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1, 5 Triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil. (R4)