Connect with us

UTAMA

Penilaian Pelayanan Publik, NTT Peringkat Dua Terbawah

Published

on

Kepala Bidang Peningkatan Barang dan Jasa Kemenko Polhukam, Johanna Novita bersama stafnya, mengunjungi Kantor Dinas Dukcapil Kota Kupang, Rabu (20/2).

Kupang, penatimor.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) yang diwakili oleh Kepala Bidang Peningkatan Barang dan Jasa, Johanna Novita, mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Rabu (20/2).

Johanna dan staf diterima oleh Plt. Kepala Dinas Dukcapil Agus Ririmase.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung proses pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Kupang.

Pasalnya, berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, Provinsi NTT berada di urutan kedua terbawah dengan pelayanan publik yang belum berjalan secara baik.

Johanna Novita, mengatakan, berdasarkan hasil yang dirilis oleh Ombudsman RI, Provinsi NTT mendapat peringkat dua terbawah dalam pelayanan publik.

Berdasarkan hal ini, Menkopolhukam yang mengkoordinir 15 kementerian dan lembaga, yang salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB, ingin memonitoring langsung kondisi di daerah.

“Harapannya ketika kami datang sendiri di sini, kami bisa melihat sendiri dan mengetahui secara pasti apa permasalahan yang dihadapi dan mengapa NTT mendapat nilai merah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu indikator penilaian adalah hal-hal mendasar yang merupakan kewajiban pemerintah daerah.

Misalnya, jumlah pelayanan, tahapan pelayanan, SOP, biaya yang dibutuhkan, berapa lama waktu yang diperlukan, kontak atau nomor pengaduan dan lainnya, belum terlaksana secara baik dan merata, sementara hal-hal ini merupakan hal mendasar dari pelayanan ke publik.

“Sebenarnya jika semua peraturan dan hal-hal dasar itu ada, maka dengan sendiri dapat mencegah terjadinya pungutan liar, karena masyarakat selama ini datang dan tidak tahu SOP, akhirnya masyarakat hanya bergantung pada petugas pelayanan yang ada. Hal ini berpeluang untuk terjadinya pungli,” kata Johanna.

Dia mengaku, sudah bertemu dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT dan Pemprov berjanji untuk menindaklanjutinya dan membenahi semua pelayanan yang ada.

“Kami akan berkunjung ke RSUD S.K. Lerik dan Dinas Kominfo agar bisa mengoptimalkan jaringan internet dan dinas lainnya. Kami ramai-ramai ingin ke NTT untuk membenahi dan menjadikan NTT lebih maju,” ujarnya.

Dia mengaku, saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kota Kupang, dirinya sangat senang, dimana semua petugas dan masyarakat tidak ada sekat-sekat, dan semua pelayanan dilakukan secara gratis.

“Saya juga bertanya secara langsung dengan masyarakat dan memang semua pelayanan dilakukan secara gratis. Kedepan diharapkan SOP pelayanan juga dapat dipasang agar masyarakat juga dapat mengetahui tahapan dan aturan pelayanan di Dinas Dukcapil,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase, mengatakan, Provinsi NTT mendapat peringkat kedua terbawah, merupakan sebuah motivasi agar dapat ditingkatkan dan merubah pelayanan menjadi lebih baik.

“Dukcapil harus bersih, dengan pelayanan kepada masyarakat secara baik, cepat dan nyaman. Saya terus melakukan berbagai terobosan-terobosan agar pelayanan yang dilakukan setiap harinya semakin baik,” kata Agus Ririmase.

Mantan Camat Kelapa Lima itu mengaku, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk tim reformasi percepatan pelayanan publik, yang terdiri dari 9 orang staf diketuai oleh Kepala Bidang Pemanfaat Data.

“Saya memberikan kepercayaan penuh kepada tim ini untuk bagaimana menata dan merubah pelayanan kepada masyarakat, dengan cara yang baik, tentunya tim ini sudah terbukti memiliki kemampuan, kapasitas dan kapabilitas. Kami ingin merubah penilaian Ombudsman, yang tadinya merah menjadi hijau,” kata Ririmase.

Dia mengaku, tim reformasi percepatan pelayanan publik ini juga sudah mendatangi Ombudsman Perwakilan NTT, untuk mengetahui secara pasti indikator penilaian apa saja yang digunakan untuk menilai pelayanan di Dinas Dukcapil.

“Kita ingin semua pelayanan dilakukan secara transparan. Jika ada pungli lewat calo maka akan langsung diproses, dilaporkan kepada Wali Kota Kupang disertakan dengan semua bukti-bukti, dan diusulkan agar ditindak secara tegas. Saya tidak ingin ada calo dalam kantor ini,” tegas Agus Ririmase. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *