Connect with us

HUKRIM

MA Tolak Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi Aset PT. Sagaret

Published

on

Yohanes Sammy

Kupang, penatimor.com – Mahkamah Agung (MA) RI menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Yohanes Sammy Parstyo Budianto alias Yohanes Sammy.

Penolakan PK tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 74 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Juli 2018.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi belum lama ini, membenarkan.

“Putusan Peninjauan Kembali Yohanis Sammy yang diterima JPU, ditolak oleh Mahkamah Agung RI,” kata Iwan.

Dia melanjutkan, sesuai amar putusan yang disampaikan Pengadilan Tipikor Kupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT S. Hendrik Tiip, berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1/Akta. Pid.Sus. TPK/PK/2019/PN Kpg, tanggal 4 Februari 2019, memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Yohanes Sammy.

Amar putusan juga menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

Selanjutnya, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 2.500.

Yohanes Sammy sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Majelis hakim dalam putusannya juga menegaskan bahwa sebuah truk cold diesel milik terdakwa Yohanes Sammy juga dirampas untuk negara.

Menurut majelis hakim, perbuatan Yohanes Sammy yang membeli aset sitaan berupa bangunan eks PT. Sagaret di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya Paulus Watang.

Majelis hakim yang diketuai oleh Purwono Edi Santosa didampingi hakim anggota Fransiska Nino dan Ibnu Kholik, menyatakan setelah mendengarkan keterangan para saksi, saksi ahli serta keterangan terdakwa termasuk tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, maka perbuatan terdakwa Yohanes Sammy dinilai telah terbukti bersalah memperkaya terdakwa Paulus Watang.

Perbuatan Yohanes Sammy, lanjut Purwono Edi Santosa, terbukti sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1)

Advertisement


Loading...