POLKAM
Kepala Daerah Perlu Teken MoU dengan Menpan-RB Terkait Seleksi Tenaga Kontrak Pusat
Kupang, Penatimor.com – Semua kepala daerah di NTT diminta untuk merealisasikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding, MoU) antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan proses seleksi terhadap semua tenaga kontrak pusat yang selama ini bertugas di daerahnya, seperti bidang pertanian dan kesehatan.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan, Patris Lali Wolo sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Senin (11/2/2019).
Menurut Patris, dalam MoU tersebut kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran terkait proses pendaftaran dan seleksi semua tenaga kontrak pusat yang selama ini telah bertugas di wilayah kabupaten/kota. Namun hingga saat ini, belum semua kepala daerah menjalankan amanat MoU yang telah ditandatangani Menpan-RB dan BKN dimaksud. Padahal proses pendaftaran terkait nota kesepahaman itu sudah dimulai.
“Kita dorong agar semua kepala daerah segera menandatangani MoU yang telah diambil Menpan-RB dan BKN,”kata Patris.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini menyampaikan, pemerintah daerah tak boleh beralasan hanya karena APBD 2019 sudah ditetapkan sehingga tidak mau menandatangani MoU proses seleksi tenaga kontrak pusat di daerahnya.
Kalaupun tidak ada anggaran untuk membiayai membayar gaji atau honor mereka bila telah lolos seleksi, bisa dijelaskan secara transparan kepada para tenaga kontrak. Namun proses pendaftaran, rekruitmen dan ikut seleksi sesuai mekanisme yang berlaku harus tetap dijalankan.
“Karena MoU tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Menpan-RB dan BKN untuk memberi ruang bagi tenaga kontrak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” terang Patris.
Lebih lanjut dia menjelaskan, jika para tenaga kontrak lulus seleksi tentunya telah tercatat sebagai P3K di BKN. Dengan demikian, ke depan pemerintah pusat akan membayar gaji mereka melalui postur APBN. Ini juga untuk menyelamatkan para tenaga kontrak yang sudah berusia di atas 35 tahun karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil.
“Negara harus hadir dan berpihak kepada mereka (kontrak) yang selama in sudah berjasa di bidang kerjanya masing- masing,” tandas Patris.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT ini menyatakan, jika pemeritah daerah melaksanakan MoU yang telah ditandatangani Menpan-RB dan BKN, kebutuhan akan tenaga pegawai tidak mengalami kekurangan. Memang ada beberapa bidang tugas (organisasi perangkat daerah, OPD), jumlah aparaturnya sudah banyak bahkan kelebihan. Tapi ada juga yang masih minim, terutama bidang pendidikan, kesehatan dan pertanian. Ini merupakan realita yang ditemukan di lapangan ketika berkunjung ke daerah- daerah.
“Kita ke puskesmas, mereka keluhkan kekurangan tenaga medis karena ada kepala daerah yang memberhentikan tenaga kontrak daerah,” papar Patris.
Patris menambahkan, memang MoU yang ditandatangani Menpan-RB dan BKN itu masih untuk mengakomodasi tenaga kontrak pusat. Tapi tidak tertutup kemungkinan, pemerintah pusat mengakomodasi tenaga kontrak daerah, terutama mereka yang sudah lama mengabdi. (R2)