HUKRIM
Kejati Turunkan Frekwensi Penanganan Korupsi
Kupang, penatimor.com – Frekwensi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kejati NTT dalam sebulan terakhir mengalami penurunan.
Jika biasanya ruang penyidik selalu ramai dengan proses pemeriksaan saksi maupun tersangka, maka pemandangan itu nyaris tak terlihat belakangan ini.
Hal ini karena Kajati NTT Dr. Febrie Adriansyah mengambil kebijakan untuk menurunkan frekwensi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan penanganan-penanganan korupsi.
“Jadi kebijakan saya ini semata-mata untuk mendukung kondusifitas pelaksanaan Pileg maupun Pilpres. Ini yang kami dahulukan,” kata Kajati saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini.
Diakui Kajati bahwa masyarakat juga mungkin melihat bahwa penanganan perkara korupsi sedikit agak lamban.
“Itu memang kebijakan saya. Karena untuk mendukung bagaimana kondusifitas acara besar bagi bangsa ini berlangsung dengan baik tanpa ada kegaduhan maupun gangguan dalam pelaksanaan penanganannya,” ungkap Kajati.
Kebijakan ini menurut mantan Wakajati DKI Jakarta itu, diberlakukan tiga bulan ke depan.
“Walau demikian, kami tidak diam. Tetap melakukan kegiatan-kegiatan seperti koordinasi ke BPK, kemudian juga mengumpulkan dokumen-dokumen yang sifatnya tidak mengganggu,” sebut Kajati.
“Apalagi calon tersangka itu juga merupakan peserta caleg. Itu yang diaga dan tentu ini semua dalam pengendalian kami. Akan dimonitior bagaimana pelaksanaan tugas teman-teman di Kejari dan saya mohon juga dukungan dari masyarakat agar semua tetap berjalan dengan baik,” sambung dia.
Sekadar tahu, perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani penyidik Bidang Tipidsus Kejati NTT adalah perkara dana Bansos Kabupaten Sabu Raijua, proyek sumur bor Kementerian ESDM, dana bencana alam dan kasus penyerobotan tanah negera yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. (R1)