UTAMA
Hari Ini Wali Kota Kupang Lantik Pejabat Eselon II-III, Kepsek dan Pengawas
Kupang, penatimor.com – Jika tak ada aral melintang, hari ini, Rabu (13/2), Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore bakal melantik 80an Kepala SD, 6 pejabat eselon IIIA dan 1 pejabat eselon II.
Sejak kemarin, Selasa (12/2), undangan pelantikan telah disebarkan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Kupang menggelar rapat kedua untuk jabatan kepala SD.
Pasalnya, rapat Baperjakat yang digelar pada Senin (11/2) tertunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa kemarin.
Hal ini dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang Ade Manafe, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (12/2).
Ade menjelaskan, Baperjakat sudah menggelar rapat pada Senin (11/2), dan itu untuk 6 jabatan eselon IIIA, 1 eselon II yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“David Marts Mangi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil akan dilantik menjadi staf ahli, dan jabatannya akan dijabat oleh pelaksana tugas, yaitu Orson Nawa yang akan ditunjuk menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Dukcapil,” ujarnya.
Sementara untuk kepala SD, masih akan digelar Baperjakat lagi karena sempat tertunda kemarin.
“Karena kemarin tertunda maka hari ini kita lanjutkan lagi sore nanti, jika sudah selesai maka akan langsung diserahkan ke Wali Kota untuk dilihat dan ditandatangani. Kita harapkan agar tidak ada halangan, sehingga mutasi Rabu ini bisa berjalan sesuai rencana,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh koran ini, 6 jabatan eselon IIIA yang akan dimutasi yaitu Sekretaris Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas Pertanian, Sekretaris Inspektorat Daerah, Sekretaris Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Sekretaris Kesbangpol, dan Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengatakan, ada sekitar 80 Kepala SD yang akan dilantik, tentunya sesuai aturan termasuk dengan batasan umur.
Selain itu, ada dua Kepala SMP yang akan dilantik dan enam jabatan eselon III.
“Prinsipnya semua yang dimutasi harus sesuai dengan aturan, termasuk kepala sekolah, karena maksimal diangkat menjadi kepala sekolah adalah 56 tahun, kecuali sudah menjabat sebagai kepala sekolah dan diangkat lagi menjadi kepala sekolah maka bisa diatas 56 tahun,” terangnya.
“Karena Rabu ini saya tidak berada di tempat karena tugas luar daerah, maka Wali Kota dan jajaran lainnya yang akan menghadiri acara pelantikan tersebut,” sambung diam
Setelah pelantikan ini, akan disusun lagi untuk mutasi eselon III lainnya, sekaligus proses seleksi untuk pengisian jabatan eselon II yang kosong. (R1)