Connect with us

HUKRIM

Dion Porsiana dan Niko Whitford Beli Ganja Lewat Instagram

Published

on

Niko Whitford (kiri) menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkotika di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (25/2).

Kupang, penatimor com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana kepemilikan dan penggunaan narkotika dengan terdakwa Niko Whitford (23), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan di ruang sidang Tirta PN Kupang, Senin (25/2).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, A. A. Made Aripathi Nawaksara didampingi anggota majelis Ari Prabowo dan Prasetio Utomo.

Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu tidak keberatan surat dakwaan dibacakan oleh JPU.

Sesuai dengan dakwaan, diuraikan pada tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 02.00, terdakwa bersama rekannya mendatangi tempat wisata kuliner yang berlokasi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, dan terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.

Jaksa menyebutkan terdakwa saat itu ditemani saksi Dion Porsiana memesan ganja via media sosial instagram.

Dion Porsiana menanyakan harga pada penjual lalu menegosiasi harga.

Setelah mendapat pesanan dengan harga yang disepakati, terdakwa dan saksi patungan uang lalu mengirim kepada penjual.

Penjual pun mengirim kepada terdakwa dan saksi narkotika jenis ganja sesuai dengan pesanan.

Dion Porsiana setelah menerima pesanan melalui salah satu perusahaan penyedia jasa pengiriman barang di Kupang dengan alamat tujuan pengiriman menggunakan alamat rumah Dion Porsiana, lalu keduanya membagi ganja tersebut secara merata.

Cara penggunaan ganja tersebut pun dilakukan dengan dilinting dengan tembakau rokok.

Saat terdakwa dan saksi Sony hendak menuju salah satu restoran dan bar di Jl. Timor Raya untuk mengikuti acara hiburan, keduanya singgah di tempat wisata kuliner dengan bermaksud ingin membeli bir.

Sambil menunggu Sony membeli bir, terdakwa hendak mengeluarkan bungkusan rokok dari saku celana depan terdakwa dan menyimpannya di atas meja persis di depan terdakwa.

Sebelum menggunakan narkotika jenis ganja tersebut yang sudah dicampur dengan tembakau itu, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi dari Polda NTT yang mengaku sedang melakukan razia sambil menunjukan surat tugas kepada terdakwa.

Terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan ganja di dalam bungkusan rokok berupa dua bantang linting ganja yang sudah dicampur dengan tembakau.

Anggota polisi juga melakukan penggeledahan di mobil terdakwa serta rumah terdakwa dan menemukan 1 bungkus plasting bening yang berisikan ganja 1 plastik bening yang berisi tembakau, 2 buah pematik, 1 buah alat linting yang diisi dalam sebuah tas kecil.

Sedangkan di kamar tidur terdakwa, ditemukan satu buah plastik berwarna hitam silver diduga berisikan ganja, 28 bungkus paper.

Barang bukti tersebut disita dan dilakukan pengujian Narkotika, dan
berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Narkotika-Psikotropika No: PO.TU.10.18.27 tanggal 04 Oktober 2018 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang yang ditandatangani oleh Bidasari, S.si, Apt, Selaku Deputi Manajer Teknis Lab Teranokoko disimpulkan bahwa barang bukti yarng disita dari terdakwa adalah ganja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka yang diduga melanggar hukum tersebut, terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Informasi yang diperoleh wartawan saat sidang, menyebutkan terdakwa telah ditahan sejak 6 Oktober 2018. Terdakwa beralamat di Jalan El Tari, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading