HUKRIM
Tunjangan Perumahan-Transportasi Anggota DPRD Sikka Beraroma Korupsi, Polisi Pulbaket
Jakarta, penatimor.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengapresiasi reaksi cepat yang ditunjukan oleh Polres Sikka, melalui Unit Tipidkor Satreskrim, karena telah langsung menurunkan timnya untuk melakukan pulbaket dengan melakukan wawancara dan mengumpulkan dokumen terkait dugaan mark-up tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota DPRD Sikka yang besarannya melampaui standar kepantasan dan kelayakan menurut ketentuan Undang-Undang (UU), Tata Tertib DPRD Sikka dan realitas sosial masyarakat Sikka.
Sejumlah fungsionaris DPC Partai Hanura telah dimintai informasinya oleh polisi dalam pulbaket Tim Tipidkor Satreskrim Polres Sikka pada Sabtu (29/12/2018), pukul 19.00-21.00, antara lain Fabianus Boli, Yanuarius Newar Cs.
Turut hadir juga fungsionaris DPP Partai Hanura yaitu Petrus Selestinus sebagai Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura dan Silvester Nong Manis dari Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Hanura.
Kedua tokoh ini turut hadir ketika pulbaket dilakukan oleh tim Tipifkor Polres Sikka, malam itu.
Fabianus Boli dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Hanura pada kesempatan pulbaket itu, menjelaskan sejumlah alasan mengapa aksi damai Partai Hanura memprotes usulan anggota DPRD Sikka menaikan jumlah tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2019 yang dinilainya sebagai mark-up dan di luar kepantasan dan kelayakan serta realitas kondisi masyarakat Sikka.
Mereka juga menyerahkan dokumen dan keterangan seperlunya untuk pengembangan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk ditentukan apakah rangkaian peristiwa yang disuarakan oleh Partai Hanura masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau bukan, dan kalau itu merupakan tindak pidana korupsi maka apakah cukup beralasan untuk menetapkan 35 anggota DPRD Sikka sebagai tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana korupsi.
Ansar Rera Diduga Ikut Terlibat
Koordinator TPDI Petrus Salestinus, mengatakan, jika saja dugaan mark-up pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka dari Bupati Sikka pada eranya Ansar Rera terbukti maka Ansar Rera berpotensi menjadi pelaku turut serta atau bahkan aktor intelektual terjadinya mark-up karena diduga kuat demi meloloskan proyek fiktif pembangunan Kantor Bupati Sikka, menjelang akhir masa tugas Ansar Rera sebagai Bupati Sikka periode 2013-2018.
Ansar Rera dan DPRD Sikka, jelas Petrus, sepakat menaikan anggaran Tunjangan Perumahan dari semula Rp 6 jut perbulan menjadi Rp 10 juta dan sekarang angka Rp 10 juta perbulan mau dipertahankan lagi pada anggaran 2019, namun Bupati Sikka menolak karena berdasarkan kajian dan hasil survey, angka Rp 10 juta perbulan itu sangat tidak pantas di luar kelayakan, sehingga bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi terselubung melalui mark-up.
“Polres Sikka harus serius merespons isu korupsi berjamaah anggota DPRD Sikka yang tergolong terlalu berani dilakukan oleh anggota DPRD Sikka secara berjamaah melalui persekongkolan dengan Bupati Sikka Ansar Rera dan persekongkolan itu mau dilanjutkan bahkan dinaikan angkanya pada periode 2019, namun oleh Bupati Robi Idong ditolak mentah-mentah bahkan telah diagendakan untuk diungkap secara proyustisia melalui Polri, Kejaksaan atau KPK,” ungkap Petrus Salestinus.
“Senin depan Ketua DPC Partai Hanura, Fabianus Boli akan melengkapi bukti-bukti terkait ke Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sikka untuk pengembangan kearah penyelidikan dan penyidikan,” sambut dia.
Petrus yang juga advokat senior Peradi di Jakarta itu, sampaikan, TPDI bersama Partai Hanura dan elemen masyarakat lainnya akan terus mengawal jalannya kasus ini agar berjalan sesuai harapan masyarakat Sikka dan tuntutan Bupati Sikka.
“Ini semua demi mewujudkan pelayanan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar masyarakat Sikka yang selama ini terhambat akibat perilaku korupsi di kalangan DPRD dan eksekutif tanpa ada penegakan hukum. Kini saatnya hukum ditegakan,” pungkas Petrus Salestinus. (R4)