HUKRIM
Teror Bom Malam Tahun Baru, Petani di Kupang Ditangkap

Kupang, penatimor.com – Perkembangan teknologi dan informasi saat ini sangat pesat. Terhadap perkembangan ini, banyak pengguna yang salah memanfaatkannya hingga sengaja menyampaikan sesuatu yang tidak benar (hoax).
Seperti yang dialami EB (26), pria asal Kecamatan Maulafa, Kota Kupang yang berprofesi sebagai petani ini diciduk tim Ditreskrimsus Polda NTT, karena menyebar teror dan berita hoax di group Facebook.
Penggerebekan yang dilakukan Polda NTT, berhasil membekuk pelaku penyebaran hoax teror bom yang akan terjadi pada malam akhir tahun di Kota Kupang, Senin (31/12), sekitar pukul 15.00.
Pelaku diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud untuk membuat resah masyarakat.
Usai diamankan, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta telah diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung.
“Pada hari Senin, tanggal 31 Desember 2018 pukul 15.00, telah diamankan seorang laki-laki berinisial EB (26), pekerjaan tani yang beralamat di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” demikian informasi yang diterima dari Subbidpenmas Bidang Humas Polda NTT.
Lebih lanjut, disampaikan pelaku diduga telah memposting di linimasa group Facebook Viktor Lerik (Veki Lerik) Bebas Bicara Bicara Bebas, dengan postingan: “Ada yang mau ikut ko…pi teror kow entar malam tanggal 1 ktong pi bom..selamatkan tanggal 1 Januari… auo ktong rame2…”
Pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pelaku sementara ini mendekam di ruang tahanan milik Polda NTT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast yang dikonfirmasi, membenarkan.
“Proses hukum telah dilakukan dengan memintai keterangan para pihak terkait,” singkat Kabid Humas. (R1)
