Connect with us

UTAMA

Selfina Etidena Korban Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Satgas Tanpa SOP

Published

on

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyerahkan LAHP kepada Plt. Kadis Nakertrans NTT Sisilia Sona, Kamis (17/1).

Kupang, penatimor.com – Selfina Marsia Etidena (24), mahasiswi semester VII STT Galilea Yogyakarta asal Kabupaten Alor yang dicegah keberangkatannya dan diterlantarkan oleh Satgas Anti Trafficking Dinas Nakertrans Provinsi NTT di Bandara El Tari Kupang, diduga sebagai korban maladministrasi.

Ada tiga dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Dinas Nakertrans NTT pimpinan Sisilia Sona itu.

Hal ini merupakan temuan Ombudsman RI Perwakilan NTT setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Temuan sekaligus rekomendasi tertulis Ombudsman telah diserahkan kepada Plt. Kadis Nakertrans NTT dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Penyerahan LAHP dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada Plt. Kadis Nakertrans Sisilia Sona, Kamis (17/1).

“Dalam tindakan pemeriksaan terhadap pelapor (Selfina Etidena) oleh petugas Satgas di Bandara El Tari, kami temukan tiga maladministrasi,” kata Darius yang didampingi Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat saat menyambangi kantor Dinas Nakertrans NTT di Jl. Frans Seda.

Darius sampaikan, terkait laporan Selfina, setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait, tim Ombudsman NTT telah menyerahkan LAHP kepada Plt. Kadis Nakertrans NTT di ruang kerjanya.

“Semoga tindakan korektif yang diminta dalam LAHP ini dapat dilaksanakan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” harap dia.

Untuk perbaikan atas koreksi tersebut maka Ombudsman NTT memberikan waktu selama 30 hari kepada Dinas Nakertrans NTT, dan selanjutnya akan dilakukan monitoring terhadap koreksi tersebut.

Darius melanjutkan, tiga dugaan maladministrasi tersebut adalah penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan SOP.

Dimana Dinas Nakertrans NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.

Dinas Nakertrans NTT juga tidak memiliki SOP Administratif mengenai alur pelayanan satuan gugus, dan tidak memiliki SOP teknis terkait dengan tugas satuan gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/ calon TKI non prosedural.

Dugaan maladministrasi kedua menurut Darius adalah penyimpangan prosedur dalam penyusunan alur kerja sebagaimana dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang, yang mencantumkan pihak terkait yaitu PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari di dalam Satuan Gugus Tugas tanpa didasari keanggotaanya berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/ Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan/ atau nota kesepahaman.

Dan temuan yang ketiga adalah Dinas Nakertrans NTT tidak memberikan pelayanan dalam mekanisme penggantian kerugian kepada pelapor.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif oleh Dinas Nakertrans NTT.

Menurut Kepala Ombudsman NTT, Dinas Nakertrans Provinsi NTT menyusun dan menetapkan SOP mengenai Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang, yang terdiri dari SOP Administratif mengenai alur pelayanan, dan SOP Teknis mengenai penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon TKI non prosedural.

Tak hanya itu, Ombudsman NTT  menyarankan Dinas Nakertrans NTT merumuskan nota kesepahaman dengan pihak terkait selaku pengelola bandara yang juga diikutsertakan dalam pelaksana tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang; dan memberikan ganti rugi biaya tiket kepada pelapor, dan melakukan rehabilitasi sosial berupa pemulihan nama baik pelapor.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Nakertrans NTT Sisilia Sona, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman NTT dalam melakukan perbaikan-perbaikan dalam kegiatan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.

“Kami minta waktu untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman NTT, kami sedang melakukan perbaikan SOP,” singkat Sisilia Sona. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

NTT Menoreh Sejarah di PON XXI: Sepak Bola yang Mengangkat Asa Tanah Flobamora

Published

on

Tim Sepak Bola Putra Nusa Tenggara Timur di PON XXI Aceh-Sumut.
Continue Reading

SPORT

Temui Langsung Tim di Sigli, Chris Mboeik: Tunjukkan Performa Terbaik untuk NTT!

Published

on

Ketua Asprov PSSI NTT, Chris Mboeik saat berada di base camp tim sepakbola putra NTT di Wisma Atlet Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, Kamis (5/9/2024).
Continue Reading

SPORT

Futsal NTT Hajar Sulbar 10-4, Lolos Dramatis ke Semifinal PON XXI Berkat Produktivitas Gol

Published

on

Tim Futsal Putra NTT.
Continue Reading