HUKRIM
Satlantas Polres Kupang Amankan 200 Motor, Segera Diputihkan
Kupang, penatimor.com – Ratusan barang bukti sepeda motor baik yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas maupun melakukan pelanggaran lalu lintas hasil sitaan sejak tahun 1999 hingga 2002 segera diputihkan.
Hal ini dilakukan jika pemilik kendaraan yang kendaraannya masih diamankan di kantor Satuan Lantas Polres Kupang, belum juga diambil pemiliknya.
Pihak Satuan Lantas Polres Kupang memberi kesempatan satu bulan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya.
Syaratnya, harus membawa STNK dan BPKB kendaraan serta dilakukan cek fisik. Jika hingga satu bulan kedepan belum juga diambil maka dilakukan pemutihan barang bukti atau pemusnahan barang bukti.
Kasat Lantas Polres Kupang Iptu. Andry Andriansyah, SIK., saat di konfirmasi, Rabu (16/1), mengatakan, saat ini terdata total keseluruhan kendaraan roda dua yang berhasil diamankan sebanyak 200 unit dari berbagai merk.
“Ini sepeda motor barang bukti kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang kita amankan dan belum diambil pemilik sejak tahun 1999 hingga 2002,” ujar Andry.
Ditambahkan, polisi tidak mengetahui pemilik sepeda motor karena selama belasan tahun sepeda motor tersebut tidak diambil pemiliknya.
“Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang masih diamankan Polres Kupang di Babau sejak 1999, silahkan ke kantor kami dengan membawa STNK dan BPKB guna mengambil kembali sepeda motornya,” kata mantan Kasat Lantas Polres Rote Ndao itu.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Sat Lantas Polres Kupang sudah mempublikasikan melalui berbagai media termasuk media sosial untuk mengimbau kepada masyarakat agar segera mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pihaknya juga memberikan deadline waktu satu bulan hingga pertengahan bulan Februari 2019 untuk pengambilan sepeda motor oleh pemilik.
“Kami berikan peringatan, bila dalam jangka waktu satu bulan tidak ada pemilik maka diputihkan, karena tidak bagus ditampung. Kami bukan menyimpan barang-barang tanpa pemilik, kami hanya amankan barang bukti yang ada pemiliknya,” tegas perwira pertama dengan pangkat dua balok di pundak itu.
Diakuinya kalau keberadaan ratusan sepeda motor tanpa kepastian pemilik dan ditampung bertahun-tahun di kantor Sat Lantas Polres Kupang bisa menimbulkan masalah.
“Bisa saja sepeda motor terbakar dan keberadaan nya menjadi beban bagi kita. Lahan penampungan yang seharusnya kita pakai untuk kegiatan lain ternyata saat ini diisi dengan menampung barang bukti selama belasan tahun,” tambahnya.
Ia menduga, sepeda motor tidak pernah diambil pemiliknya karena banyak sepeda motor yang tidak ada surat-surat seperti BPKB dan STNK.
Apabila ada warga yang bisa membuktikan kepemilikan kendaraan maka pihaknya siap mengeluarkan dan mengembalikan sepeda motor tersebut.
Namun sebelum diserahkan, polisi akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memastikan kepemilikan sepeda motor.
Ditegaskan kembali bahwa Sat Lantas Polres Kupang memberikan waktu sebulan sejak saat ini bagi masyarakat untuk mengkonfirmasi kendaraan jika memang miliknya.
“Jika ada STNK dan BPKB maka akan cek fisik, jika tidak maka akan kita bersihkan,” tegas Andry.
Kendaraan tersebut menumpuk di belakang kantor Sat Lantas Polres Kupang. Ratusan kendaraan berbagai merk dan tipe bahkan sudah berkarat.
Mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, polisi mengosongkan tanki minyak kendaraan sehingga tersisa rangka kendaraan.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti kecelakaan dan sitaan polisi sejak tahun 1999 lalu. Hingga saat ini belum ada warga yang mengambil kembali kendaraan-kendaraan tersebut. (R3)