HUKRIM
Polda Segera Periksa Tambahan Selfina di Yogyakarta
Kupang, penatimor.com – Penyelidik Ditreskrimum Polda NTT dalam menindaklanjuti laporan Selfina Marsia Etidena terhadap Plt. Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT Sisilia Sona, terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari para pihak terkait.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/1), mengatakan, proses hukum atas laporan tersebut masih terus berjalan.
“Proses hukum atas laporan tersebut terus berjalan. Penyelidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor di Yogyakarta,” kata mantan Kapolres Manggarai Barat itu.
Sekadar tahu, Plt. Kadis Nakertrans Provinsi NTT Sisilia Sona dan oknum petugas Satgas TPPO Bandara El Tari Kupang dilaporkan ke pihak kepolisian di Polda NTT karena diduga melakukan Perampasan Kemerdekaan, Membuat Perasaan Tidak Menyenangkan dan Penyalahgunaan Kewenangan terhadap penumpang Selfina Marsia Etidena yang transit di Bandara El Tari.
Dedy Jahapay selaku kuasa hukum pelapor kepada koran ini, mengatakan dengan laporan pindana tersebut pihaknya akan menempuh gugatan perdata karena korban telah dirugikan secara materi dan materil.
Rencana gugatan perdata tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam waktu dekat.
“Kita juga akan mengambil langkah hukum secara perdata untuk menuntut ganti rugi, karena korban merupakan mahasiswa sehingga dengan pencegahan keberangkatan ini korban sudah rugi waktu kulia dan lain-lain,” kata Dedy.
Terhadap korban telah diberangkatkan ke Yogyakarta, menurut Dedy sebagai penerima kuasa akan terus berkoorniasi dengan pihak penyidik yang menerima laporan tersebut agar proses penyelidikan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ditambahkan, kasus tersebut tidak hanya dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun juga dilaporkan kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan NTT.
“Dalam kasus ini, saya sebagai kuasa hukum dan juga aliansi yang tergabung, terus mengawal dan diyakini pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” tegas Dedy.
Lanjut Dedy, laporan tersebut terpaksa dilaporkan kepada pihak kepolisian karena pihaknya sudah memberikan deadline waktu 2 x 24 jam kepada pihak Nakertrans untuk meminta maaf namun pihak Dinas Nakertrans tidak pernah koperatif atas masalah tersebut.
Terlapor diduga melanggar Pasal 333 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 421 KUHP. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan dengan Nomor STTL/B/16/1/2019/SPKT yang diterima Brigpol Joao Vrengqi Talan. (R1)