HUKRIM
Pengadilan Eksekusi 10 Rumah di TDM
Kupang, penatimor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 6.125 meter persegi sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 124 di Jl. Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, atau tepatnya depan Hyperstore, Rabu (16/1) siang.
Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan PN Kupang Nomor: 210/Pdt.G/2013/PN.Kpg tanggal 4 Februari 2015 dalam perkara perdata antara Briando Pribadi Gotama sebagai Penggugat melawan Paulus Ndeo Cs sebagai para Tergugat.
Eksekusi yang dilakukan Juru Sita berjalan lancar setelah Panitera PN Kupang membacakan surat penetapan eksekusi.
Jalannya eksekusi juga dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI. Sebanyak 10 bangunan permanen dan semi permanen yang digunakan sebagai rumah tinggal dan kios diratakan menggunakan ekskavator.
Putusan Pengadilan tersebut selain menetapkan penggugat sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut, juga menyatakan para tergugat telah melakukan penguasaan tanah sengketa tanpa alas hak serta melawan hukum.
Tergugat I dalam perkara ini adalah Paulus Ndeo dan Tergugat II Jendera Jacob.
Sementara itu, Tergugat III Haji Suardi Alam menguasai seluas 240 m2, Tergugat IV Soebagio menguasai 300 m2, Tergugat V Muhammad Salukh menguasai 900 m2, Tergugat VI Sony Tanan menguasai 300 m2, Tergugat VII Hasan menguasai 300 m2, Tergugat VII Ferdinand Dethan 300 m2, Tergugat IX Mansur Batho 300 m2, dan Tergugat X Seni Maria Adu Solo 300 m2.
Selain itu, tergugat XI Maskur Manan menguasai 300 m2, dan Tergugat XII Bastian Poi menguasai 300 m2.
Putusan Pengadilan itu juga menghukum para tergugat atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dari barang maupun orang dan menyerahkan kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan keamanan negara.
Putusan tersebut juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp 10 juta per bulannya sejak tanggal 18 Agustus 2011, sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Termasuk menghukum para tergugat membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500.000 per hari jika lalai melaksanakan putusan ini.
Selain itu juga, putusan ini juga membebankan kepada para tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugata ini, serta menolak gugatan penggugat selebihnya.
Sementara, penasihat hukum tergugat atau termohon eksekusi, Biante SH., menyatakan akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) pasca eksekusi tersebut.
Menurut Biante, pelaksanaan eksekusi oleh juru sita PN Kupang ini tidak mengindahkan dan memperhatikan upaya hukum yang sedang dilakukan pihaknya.
“Langkah hukumnya, kami akan persoalkan ini ke Mahkamah Agung RI. Tuntutannya agar Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali berkas yang telah kami kirim dan memeriksa ketua Pengadilan Negeri Kupang, juru sita dan sebagainya yang terlibat dalam eksekusi ini,” ujar Biante.
Ia menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Kupang yang tidak menghargai upaya hukum yang sedang berjalan.
“Masih melakukan upaya hukum, dan saat ini belum ada putusan tetapi kenapa pihak Pengadilan Negeri Kupang melakukan eksekusi?” tanyanya.
Ia menyatakan terkait sengketa ini masih dilakukan upaya perlawanan dimana telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang. Namun ia lagi-lagi menyayangkan sikap Kepala Pengadilan Negeri Kupang yang terkesan tidak menindaklanjuti upaya hukum yang mereka lakukan.
“Biar teman-teman wartawan tahu, PK kami selama 8 bulan dipendam di PN Kupang, tidak dikirim. Setelah 8 bulan tepatnya pada 22 November 2018 ketika kita ke PN baru kita tahu, padahal itu sudah kita masukkan sejak Maret 2018,” ungkapnya. (R1)