HUKRIM
Lakalantas di Kota Kupang Meningkat
Kupang, penatimor.com – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di wilayah Kota Kupang selama tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti kepada wartawan di Aula Mapolresta, belum lama ini.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Kaledi, Kabag Ops AKP Ongko dan Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi, mengatakan, terjadi kenaikan baik itu pelanggaran, kecelakaan dan kerugian material dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data pelanggaran lalulintas tahun 2017 sebanyak 356 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2018 naik menjadi 446 pelanggaran,” ujar Kapolres.
Dia melanjutkan, lakalantas baik itu korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan juga mengalami kenaikan, termasuk peningkatan pada kerugian material.
“Saya minta masyarakat Kota Kupang agar selalu menanamkan budaya tertib berlalulintas di jalan raya sehingga bisa terhindar dari hal-hal yanng tidak diinginkan,” harap Kapolres.
Sementara tren lakalantas di wilayah hukum Polda NTT tahun 2018 justru mengalami peningkatan sebesar 62 persen dibanding data lakalantas tahun 2017.
Jumlah lakalantas tahun 2018 ada 213 kasus, dibanding jumlah di tahun 2017 sebanyak 131 kasus, maka ada peningkatan 82 kasus.
Jumlah korban meninggal dunia juga meningkat di tahun 2018, dimana ada 41 korban tewas, dibanding tahun 2017 sebanyak 35 korban.
Ada kenaikan enam korban, sehingga tren korban meninggal dunia meningkat 17,14 persen.
Jumlah korban luka berat juga meningkat 29 kasus atau 72,5 persen, dimana terdapat 69 korban luka berat di tahun 2018, dibanding 40 korban di tahun 2017.
Sementara itu, jumlah korban luka ringan pun meningkat sebanyak 105 orang, dengan jumlah 274 di tahun 2018.
Jika dibanding jumlah tahun 2017 sebanyak 169 korban, maka terjadi tren peningkatan sebesar 62,13 persen.
Sementara tren kerugian materil juga mengalami peningkatan sebesar Rp 153.255.000 atau sebesar 31,32 persen.
Kerugian materil tahun 2018 adalah Rp 642.580.000, jauh lebih tinggi dari tahun 2017 sebesar Rp 489.325.000.
Selain itu, jumlah teguran lalu lintas sebanyak 5.694 atau meningkat sebanyak 1.022 atau 21,87 persen, jika dibanding data Garlantas tahun 2017 sebanyak 4.672.
Jumlah kendaraan yang ditilang di tahun 2018 sebanyak 9.869 atau mengalami peningkatan hingga 2.039 atau 26,04 persen.
Peningkatan jumlah lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka dikarenakan korban maupun pelaku lakalantas berkendara di jalan raya dalam pengaruh minuman keras. (R1)