HUKRIM
Korupsi Dana Beasiswa Politani Kupang, Aidamel Takalapeta dan Kristoforus Laba Tersangka
Kupang, penatimor.com – Jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi dana beasiswa tahun anggaran 2016 di Politeknik Negeri Pertanian (Politani) Kupang.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT ke Kejati NTT, belum lama ini.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi, Minggu (13/1), mengatakan, jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara tersebut dan ditetapkan belum lengkap.
“Jaksa peneliti menetapkan berkas perkara belum lengkap. Segera jaksa P-19 dengan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk melengkapi berkas. P-18 sudah dikirim, dan P-19 paling lambat Selasa nanti,” kata Iwan.
Dia menambahkan, ada dua berkas perkara yang dilimpah penyidik Polda NTT dengan tersangka Aidamel Takalapeta yang berperan sebagai pengelola beasiswa dan Kristoforus Laba merupakan pengelola PNBP.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh BPKP Perwakilan NTT, kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast, kepada wartawan, mengatakan, sudah ada 19 orang saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT.
Menurut Jules, dalam tahap penyidikan perkara ini, kedua tersangka telah beritikad baik menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Uang yang diserahkan tersangka telah disetor ke kas negara pada KPPN Pelayanan NTT melalui setoran surat setoran bukan pajak (SSBP). Uang pengembalian ini menjadi barang bukti pada kas negara,” lanjut Jules.
Penyerahan uang jaminan kerugian negara tersebut, lanjut Kombes Jules, tidak menghilangkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan kedua tersangka. (R1)