HUKRIM
DPO Kasus Curas di Alak Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kupang Penatimor.com – Ayub Soru, buronan pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) terhadap dua orang korban di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang berhasil diringkus aparat kepolisian resor Kupang Kota, pada Senin (21/1/2019), di tempat persembunyiannya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
“Saat ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooy Nafi kepada wartawan di Kupang, Jumat (25/1/2019).
Bobby menjelaskan, kasus curas yang dilakukan tersangka Ayub Soru, pada tanggal 27 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 Wita, di jalan Kelurahan Pankase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kejadian itu bermula saat korban Indah Wulandari Kodan dan Putu Suardita hendak pulang ke rumahnya di Oeleta, Kelurahan Pankase, Kecamatan Alak, dengan mengendarai sepeda motor.
“Setiba di TKP, tiba-tiba ada tiga orang tersangka keluar dari semak belukar dan menghadang keduanya dengan sebilah parang,” kata Bobby.
Selanjutnya, para pelaku mengambil secara paksa barang-barang milik kedua korban, berupa dua buah foto disc, satu buah handphone dan satu buah laptop, sesudah itu ketiganya langsung melarikan diri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami, selanjutnya menindaklanjuti laporan itu kami melakukan pengembangan dan penyidikan kasus dan berhasil mengetahui identitas pelaku,” katanya.
Setelah mengantongi identitas dan alamat tersangka Ayub Soru, lanjut dia, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di RT06/ RW02, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, pada tagggal 15 September 2018, sekitar pukul 17.00 Wita.
“Ternyata tersangka Ayub melarikan diri, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua buah foto disc yang berisi data-data milik korban,” ujarnya.
Booby melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pendekatan dan mengimbau melalui kelaurga tersangka untuk menyerahakan diri, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Karena itu, tanggal 27 November 2018, polisi menetapkan tersangka Ayub Soru masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, pada tanggal 1 januari 2019, dilakukan pengrebekan tersangka Ayub Soru di rumah orang tuanya di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tapi yang bersangkutan berhasil meloloskan diri.
Kemudian, sambung Bobby, pada tanggal 21 Januari 2019, anggota Buser Sektor Alak yang diback up oleh anggota Buser Resta dan berkoordinasi dengan Polres Kupang, melakukan pengrebekan tersangka Ayub Soru di RT25/ RW12, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, di sebuah rumah warga setempat.
“Pada saat itu tersangka berusaha melarikan diri, sehingga tersangka dikejar oleh anggota buser dan berhasil ditangkap, tetapi tersangka melakukan upaya perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan dikakinya,” tandasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kupang Kota. Tersangka disangkakan dengan pasal 365 KUHP, mengenai pencurian (perampasan) dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (R3)