HUKRIM
Diduga Lakukan Penganiayaan, Dua Polisi di Kupang Dipolisikan
Kupang, penatimor.com – Dua oknum polisi di Polsek Alak berinisial DYH dan YM, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wilson Soru (38), warga RT 02/RW 01, Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 1 Januari 2019 di Desa Noelbaki.
Kuasa hukum korban Wilson Soru, Dedy Jahapay, kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, belum lama ini, mengurai tentang kronologis kejadian penganiayaan yang dialami korban terjadi tanggal 1 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Ditambahkan, pada saat itu korban mendatangi tantanya Susana Soru Ndun yang beralamat di Noelbaki, dengan tujuan selamatan Natal dan Tahun Baru.
Lanjut Dedy, tiba-tiba datang sejumlah anggota Polsek Alak berpakaian sipil menuduh korban mengetahui atau bersama-sama dengan salah seorang DPO.
“Saat itu, korban langsung dianiaya dua oknum anggota Polsek Alak DYH dan YM. Korban langsung digiring ke Polsek Alak. Tidak saja korban, turut dianiaya juga salah satu keluarganya. Pada saat kejadian disaksikan oleh tiga orang saksi,” ungkapnya.
Dikatakan, usai menganiaya korban atas tuduhan melindungi DPO, korban langsung dibawa ke Polsek Alak dengan tujuan melakukan pemeriksaan. Namun setelah tiba di ujung jembatan Noelbaki, dalam kondisi sangat gelap, korban diturunkan dari kendaraan dan kembali korban dianiaya.
“Setelah dianaya lagi itu, korban langsung tidak sadarkan diri. Korban baru sadar setelah sampai di Polsek Alak. Korban langsung diperiksa dan kendaraan miliknya juga ditahan. Malam itu juga korban diizinkan pulang, namun korban bersekukuh agar membawa pulang motor,” jelasnya.
Upaya untuk membawa pulang motor tidak tercapai sehingga ke esokan harinya yakni pada tanggal 2 Januari, barulah diantar pulang oleh DYH sampai di Pospol Oesapa, kemudian memberikan sejumlah uang transport kepada korban untuk pulang ke rumahnya.
“Terlapor DYH mengantarkan korban sesampai di Pospol Oesapa, Jalan Komodo, terlapor memberikan uang senilai Rp 50.000 untuk biaya transportasi,” beber Dedy.
Akibat penganiayaan yang dialami korban, korban mengalami memar di wajah dan kedua matanya serta rasa sakit di dada dan perut, dan telah melaporkan tindakan pidana tersebut di Polda NTT.
“Klien saya secara resmi sudah lapor di Polda NTT untuk tindak pidana umum. Kami juga lapor ke Polres Kupang Kota untuk tindakan anggota,” tegasnya.
Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, yang dikonfirmasi terpisah, membantah adanya kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Wilson Soru saat dilakukan interogasi di Polsek Alak.
Kapolsek menjelaskan memang pada tanggal 1 Januari 2019, anggotanya tengah bertugas melakukan penangkapan terhadap salah seorang DPO kasus perampokan di Jalan Baru Kelurahan Alak-Manutapen, yang diketahui sedang menuju salah satu kerabatnya di Desa Nolebaki.
Saat itu, polisi mengetahui bahwa DPO itu membonceng Wilson Soru menggunakan sepeda motor menuju kerabatnya itu.
Dia mengatakan, saat anggotanya ingin melakukan penangkapan, DPO itu berhasil meloloskan diri dan anggota kemudian membawa Wilson Soru untuk diperiksa terkait keberadaan DPO yang lolos itu.
Wilson Soru lalu dibawa ke Polsek Alak untuk pengembangan informasi terkait keberadaan DPO kasus rampok.
“Waktu itu kita mau tanggkap pelaku begal yang kejadian beberapa bulan lalu di Jalan Baru Alak. Saat kita mau tangkap pelaku ada datang ke rumah orangtua pelaku di Noelbaki. Saat itu pelaku begal atas nama Ayub Soru membonceng Wilson Soru, tapi saat kita tangkap pelaku berhasil lolos dan melarikan diri sehingga saudara Wilson dan sepeda motor yang dipakai kita bawa ke Polsek untuk diinterogasi,” jelas perwira menengah pangkat satu bunga di pundak itu saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1) malam.
Sesuai dengan informasi yang diperoleh, laporan tindak pidana tersebut dilaporkan pada SPKT Polda NTT pada tanggal 4 Januari 2019 dengan nomor laporan, LP/B/05/I/2019/SPKT yang diterima oleh BANUM III SPKT, Jonli Tinenti.
Selain melaporkan ke Polda NTT, juga dilaporkan aksi oknum anggota tersebut ke Propam Polres Kupang Kota dengan nomor laporan STTKP/I/2019/PROPAM yang diterima oleh Melodius Luan pada tanggal 4 Januari 2019. (R1)