Connect with us

POLKAM

Dewan Tunggu Skema Penanganan Infrastruktur dari Pemerintah NTT

Published

on

Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong

Kupang, Penatimor.com – Lembaga DPRD NTT menunggu skema model penanganan infrastruktur jalan dari pemerintah untuk merealisasikan target pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dasar itu dalam waktu tiga tahun anggaran.

Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (4/1/2018).

Alex mengatakan, untuk menangani infrastktur jalan dan jembatan sesuai target pemerintah, kemampuan APBD tidak mencukupi. Karena itu sumber pendanaan dari pihak ketiga menjadi solusi yang tepat dalam merealisasikan target dimaksud.

“Prinsipnya lembaga dewan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan infrastruktur di daerah in,” kata Alex.

Terkait hal dimaksud, lanjut politikus NasDem ini, ada dua skema yang dapat dipakai, yakni dalam bentuk pinjaman daerah dan atau perjanjian kerja sama dengan badan usaha. Jika menggunakan skema pinjaman daerah, terbentur pada nilai pinjaman karena jumlahnya sangat terbatas. Dimana pada tahun pertama, pemerintah daerah hanya bisa pinjam kurang lebih Rp900 miliar dari total kebutuhan penanganan infrastruktur senilai kurang lebih Rp3 triliun.

“Kalau menggunakan skema pinjaman daerah, harus memperhitungkan dengan nilai pengembalian ditambah bunga pinjaman. Apalagi jangka waktu pengembalian harus sudah selesai dalam lima tahun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang, yakni periode 2018- 2023,” jelas Alex.

Lebih lanjut dia menyampaikan, skema kedua adalah kerja sama dengan badan usaha. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan, dan Bappenas, pemerintah provinsi didorong untuk menggunakan skema kerja sama dengan badan usaha. Keuntungan dari skema ini adalah jangka waktu pengembalian bisa melewati masa jabatan gubernur sekarang, periode 2018- 2023.

Alex menyatakan, terkait alternatif dua skema penanganan infrastruktur dimaksud, pemerintah didorong untuk membentuk tim guna melakukan kajian. Pada prinsipnya dewan mendukung skema mana yang akan dipakai. Sehingga visi pariwsiata yang diusung pemerintah bisa berjalan.

“Syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan skema penanganan infrastruktur tersebut yakni ada persetujuan dari lembaga dewan,” papar Alex. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading