HUKRIM
Cabuli Gadis 15 Tahun di Jl. Nangka, Oknum Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur terus saja terjadi di Kota Kupang.
Kali ini korbannya adalah gadis remaja berusia 15 tahun. Dia dicabuli oleh YL (17), oknum pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Kupang, yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras di Jl. Nangka, Kelurahan Lasikode, pada Selasa (8/1).
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota, Selasa (15/1).
Pelapornya adalah Heri Batileo SH.,MH., selaku kuasa hukum korban.
Heri dalam laporannya, menguraikan kronologi kasus tersebut sesuai keterangan korban.
“Pada waktu korban ke rumah teman nya karena lagi kumpul dan ngobrol, tapi ada anak-anak di Jalan Nangka lagi minum minuman keras di depan situ,” kata Heri.
Melihat pesta miras itu, korban dan temannya lalu masuk ke rumah dan duduk, namun tiba-tiba datang pelaku YL yang sedang dalam kondisi mabuk.
YL diduga mencabuli korban dengan menusukkan jarinya ke kemaluan korban.
“Perbuatan YL tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit di kemaluan nya,” ungkap Heri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan pencabulan dan korban datang melapor didampingi oleh Lembaga Hukum Surya NTT. Korban masih diambil keterangan,” kata Kasat Reskrim.
Menurut perwira yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R3)