Connect with us

HUKRIM

Cabuli Gadis 15 Tahun di Jl. Nangka, Oknum Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

Bobby Jacob Mooynafi (Foto: Wiliam)

Kupang, penatimor.com – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur terus saja terjadi di Kota Kupang.

Kali ini korbannya adalah gadis remaja berusia 15 tahun. Dia dicabuli oleh YL (17), oknum pelajar pada salah satu sekolah menengah atas di Kupang, yang sedang dalam kondisi mabuk minuman keras di Jl. Nangka, Kelurahan Lasikode, pada Selasa (8/1).

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota, Selasa (15/1).

Pelapornya adalah Heri Batileo SH.,MH., selaku kuasa hukum korban.

Heri dalam laporannya, menguraikan kronologi kasus tersebut sesuai keterangan korban.

“Pada waktu korban ke rumah teman nya karena lagi kumpul dan ngobrol, tapi ada anak-anak di Jalan Nangka lagi minum minuman keras di depan situ,” kata Heri.

Melihat pesta miras itu, korban dan temannya lalu masuk ke rumah dan duduk, namun tiba-tiba datang pelaku YL yang sedang dalam kondisi mabuk.

YL diduga mencabuli korban dengan menusukkan jarinya ke kemaluan korban.

“Perbuatan YL tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit di kemaluan nya,” ungkap Heri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan pencabulan dan korban datang melapor didampingi oleh Lembaga Hukum Surya NTT. Korban masih diambil keterangan,” kata Kasat Reskrim.

Menurut perwira yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Tragedi di Oesapa, Keluarga Korban Datangi Polresta, Kuasa Hukum: Bukan Masalah Lahan, tapi Penyerangan Arogan

Published

on

Paul Hari Wijaya bersama keluarga korban saat mendatangi Mapolresta Kupang Kota, Jumat (22/9/2023) pagi.
Continue Reading

HUKRIM

Pulihkan Kerugian Negara, Kejari TTU Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi

Published

on

Kepala Seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra, S.H., M.H., selaku pejabat penjual barang rampasan, bersama pejabat lelang KPKNL Kupang, Asmatriadi, saat pelelangan eksekusi barang rampasan.
Continue Reading

HUKRIM

Mediasi Kejaksaan dalam Mengakhiri Tunggakan PDAM di Bumi Biinmaffo

Published

on

Kegiatan mediasi penyelesaian masalah tunggakan pembayaran pada PDAM Tirta Cendana TTU di kantor Kejari TTU, Senin (14/8/2023).
Continue Reading