UTAMA
Bupati-DPRD Sikka Bangun Sistem Pencegahan Korupsi
Jakarta, penatimor.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengajak publik Sikka untuk memberikan apresiasi terhadap langkah Bupati Sikka yang secara konsisten mempertahankan sikapnya untuk menurunkan anggaran untuk pos Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi anggota DPRD Sikka dalam APBD TA. 2019, yang pada tanggal 31 Desember 2018 telah diterima dan disetujui oleh DPRD Sikka.
Begitu juga apresiasi layak dialamatkan kepada seluruh anggota DPRD Sikka karena dengan legowo telah mengakomodir semua dinamika politik yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga dengan kebesaran jiwa mau menerima segala perubahan yang terjadi demi Sikka yang lebih baik di masa yang akan datang.
Koordinator TPDI Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini, mengatakan, memang sebelum memasuki tahap akhir pembahasan, sempat terjadi debat seru antara anggota DPRD dengan Bupati Sikka bahkan antara anggota DPRD dengan perwakilan masyarakat yang melakukan dialog aspiratif untuk memberikan masukan dan kritik terkait dengan sikap beberapa anggota DPRD yang bersikukuh mempertahankan besaran Tunjangan Perumahan Rp 10 juta perbulan dan Transportasi sebesar Rp 12 jut perbulan-pun terjadi debat seru bahkan mengarah kepada fitnah.
“Padahal substansi yang dipersoalkan adalah soal kelayakan angka tunjangan yang tidak rasional, apalagi di balik itu terdapat dugaan bahwa besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi untuk anggota DPRD Sikka yang demikian itu, bersumber dari angka yang telah dimarkup oleh Bupati Sikka sebelumnya demi meloloskan anggaran untuk pembangunan gedung Pemda Sikka yang hingga saat ini terbengkalai,” kata Petrus Salestinus.
Perbedaan pendapat itu kata Petrus, kemudian menimbulkan penilaian masyarakat bahwasannya besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi yang diterima oleh anggota DPRD Sikka selama periode 2018, tidak berdasarkan kajian akademis yang bersumber dari sebuah survey lapangan yang obyektif, sehingga ditenggarai sebagai buah dari kompromi antara Banggar DPRD Sikka dan pihak Sekda Pemda Sikka 2018, sehingga indikasi kearah KKN sangatlah dominan.
Untuk itulah, lanjut Petrus, sikap reaksi cepat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sikka yang langsung melakukan pulbaket dengan meminta informasi dari sejumlah pihak pada 29 Desember 2018, pukul 19.00-21.00, seperti Ketua DPC Partai Hanura Sikka Fabianus Boli Cs, patut diapresiasi dan memberikan dukungan penuh.
“Kesepakatan yang dicapai antara Pemda dan DPRD Sikka mengesahkan APBD Sikka TA. 2019, pada tanggal 31 Desember 2018, tidak semata-mata sekadar sebuah berita gembira menyongsong Tahun Baru 2019 bagi seluruh warga Sikka, akan tetapi lebih daripada itu, pertanda bahwa ada kemauan politik yang kuat dari Bupati Sikka Robi Idong dan DPRD Sikka untuk membangun sistem pencegahan korupsi secara dini dan adanya komitmen bersama untuk memberantas korupsi dengan mempercayakan kepada KPK, Polri dan Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut secara hukum siapapun yang terlibat,” tutup Petrus Salestinus yang juga advokat senior Peradi di Jakarta itu. (R4)