Connect with us

HUKRIM

Aniaya Nasabah, Debt Collector PT. FIF Kupang Dipolisikan

Published

on

Korban Andi Sumianty saat berada di Mapolsek Alak, Jumat (11/1). Foto: Wiliam

Kupang, penatimor.com – Andi Sumianty, warga Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa nahas dialami ibu rumah tangga berusia 54 tahun itu di kediamaannya.

Andi Sumianty mengaku dianiaya oleh debt collector PT. FIF Cabang Kupang bernama Erwin S. Donggi, Jumat (11/1) siang tadi.

Dia dianiaya hingga mengalami memar di wajah, lantaran terlambat membayar angsuran.

Korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Alak dan diterima Ps. Ka SPKT 2 Aiptu Melkianus Hadi, SH., dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/11/I/2019/Sektor Alak.

Saat diwawancarai, korban mengatakan, awalnya debt collector itu mendatangi kiosnya untuk menagih angsuran kredit sepeda motor Honda Beat atas nama Ansar Samporang yang adalah suaminya.

“Meraka datang ke kios saya, tagih angsuran motor, jadi saya bilang motor atas nama saya tapi adik saya yang pakai. Tapi orang yang pakai tidak pernah telat membayar,” ungkap korban.

“Bulan ini terlambat karena pemakai motor yang selama ini membayar angsuran lagi pulang Natal di Rote, dan besok baru datang. Itu yang saya katakan ke debt collector itu,” sambung dia.

Setelah memberikan penjelasan tersebut, lanjut korban, terlapor malah maki-maki dan membanting kertas yang dipegangnya.

“Jadi saya dorong dia dan suruh besok baru datang, tapi dia maju, maki saya dan menarik kerudung saya dan tertutup mata saya. Dia tonjok wajah saya. Setelah itu saya lepas kerundung, dan banting. Saya bilang adik sabar, saya tanya dulu anak-anak,” beber Andi Sumianty.

Ditambahkan, mengenai keterlambatan angsuran kredit motor, korban mengaku ternyata baru telat empat hari. “Besok juga masih bisa bayar,” pungkas korban.

Hingga berita ini diturunkan, terlapor Erwin Donggi belum berhasil dikonfirmasi. (R3)

Advertisement


Loading...