Connect with us

HUKRIM

Amankan Mahasiswi Asal Alor, Satgas Trafficking Nakertrans Dinilai Arogan dan Tak Profesional

Published

on

(Kiri-Kanan) Barka Malaipani (Moderator), Yohanis Lankari (Ketua Kemahnuri), Selfin Etidena, Ones Lande (Keluarga Korban), Erson Atamau (Perwakilan Pemuda IKKA) dan Dedy Jahapay (Kuasa Hukum IKKA) saat memberikan keterangan pers di Aula Asrama Mahasiswa Pemda Alor, Kamis (10/1).

Kupang, penatimor.com – Kinerja dan profesionalisme Satgas Trafficking Dinas Nakertrans Provinsi NTT di Bandara El Tari Kupang dipertanyakan.

Hal ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan Satgas Trafficking terhadap salah seorang mahasiswi asal Alor bernama Selfin Etidena, pada 4 Januari 2019.

Selfin adalah mahasiswi semester VII Sekolah Tinggi Teologi (STT) Galilea Indonesia di Jogyakarta.

Dia merupakan penumpang transit dari Bandara Mali Alor yang hendak melanjutkan perjalanan ke Surabaya dan Jogyakarta, usai melakukan praktik kerja lapangan di Kabupaten Alor.

Persoalan ini menuai reaksi keras organisasi kemahasiswaan Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari (KEMAHNURI) Kupang dan Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA).

Mereka menuntut klarifikasi dan pertanggung jabawan atas penahanan sepihak yang merugikan Selfin Etidena.

Ancaman tersebut disampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi NTT dengan deadline waktu 2 x 24 jam sudah harus menyampaikan permohonan maaf. Jika tidak, mereka akan menduduki Dinas Nakertrans NTT.

Kepada awak media saat jumpa pers di Aula Asrama Mahasiswa Pemda Alor, Kamis (10/1), korban Selfin Etidena sampaikan bahwa ketika sampai di Bandara El Tari Kupang dan hendak melakukan transit, ia ditanya oleh petugas Satgas Trafficking terkait tujuan keberangkatan serta kartu identitasnya.

“Mendengar pertanyaan petugas, saya menjawab bahwa saya mau ke Jogyakarta karena baru saja menyelesaikan PKL di Kabupaten Alor. Petugas lalu meminta kartu mahasiswa, namun saya tidak membawa karena kebiasaannya hanya diperiksa KTP dan tiket,” ungkap Selfin Etidena.

Sementara sedang berbicara, waktu chek in berakhir dan pesawat Lion Air tujuan Kupang-Surabaya telah berangkat membawa barang bawaannya yang sudah ada di bagasi.

Petugas itu menurut Selfin, kemudian memaksanya untuk segera mengambil ijazahnya dan hasil PKL nya agar bisa meyakini petugas. Namun semuanya diisi di dalam bagasi dan sementara di bagasi pesawat.

“Bagaimana saya mau ambil, sementara barang bawaan saya ada di dalam bagasi pesawat,” jawab Selfin.

Tidak puas, petugas tersebut menyuru Selfin untuk menelpon rekan mahasiswa agar bisa membuktikan kalau korban benar mahasiswa atau bukan.

Lanjut Selfin, ia langsung menelpon ketua senat nya di kampus untuk berbicara dengan petugas, tetapi setelah bicara, petugas itu masih tidak percaya lalu menyuruh Selfin menelpon ibunya yang ada di Alor. Lalu berbicara dengan petugas, namun petugas langsung menjawab bahwa itu bukan ibunya.

“Karena mereka introgasi saya sudah berlebihan, sehingga saya menangis. Saya merasa dipermalukan di banyak orang dan diperlakukan tidak seperti manusia,” katanya.

Dia melanjutkan, usai chek in, pesawat pun segera berangkat dan dirinya menanyakan kepada petugas tentang keberangkatannya, namun justru mendapat jawaban bahwa keberangkatannya dibatalkan dan harus berurusan dengan Dinas Nakertrans.

Selang beberapa saat, Selfin mengaku menghubunggi keluarga nya di Kupang untuk ke bandara, agar bisa menyelesaiakan masalah tersebut.

Dia juga meminta tolong kepada temannya di Jogyakarta untuk mengirim foto kartu mahasiswa nya via aplikasi WhatsApp, lalu ia menunjukan kepada petugas, namun petugas bersih keras meminta kartu mahasiswa aslinya.

Sementara itu, Ones Langge, keluarga korban, dalam kesempatan itu membenarkan kejadian tersebut dan mengaku sempat melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Nakertrans tentang keberangkatan korban, karena korban harus masuk kuliah, namun tetap tidak diizinkan.

“Kami sudah berusaha meyakinkan dengan menunjukan ijazah, KTP dengan hasil PKL, tapi mereka tetap menuntut kartu mahasiswa asli,” kata Ones.

Sedangkan, Ketua KEMAHNURI Yohanis Lankari, menilai tindakan yang diambil petugas Satgas Trafficking tersebut merupakan tindakan yang konyol, karena menahan dan menelantarkan penumpang tanpa prosedur yang jelas.

“Mendengar peristiwa yang terjadi ini, kami mengecam tindakan petugas yang menahan penumpang tidak sesuai SOP dan alasan yang jelas, karena hanya melihat dari segi fisik dan penampilan saja,” tandas Yohanis.

Dia juga memberikan deadline waktu 2 x 24 jam kepada pihak Dinas Nakertrans NTT untuk meminta maaf kepada keluarga besar Alor yang secara tidak langsung sudah dilecehkan.

“Jika permintaan ini tidak dipenuhi maka kami akan melakukan tindakan dengan menduduki Dinas Nakertrans,” tegasnya.

Sementara, perwakilan pemuda IKKA Kupang, Erson Atamau, mempertanyakan alasan mendasar penahanan penumpang transit korban oleh pihak Satgas.

“Apakah dilihat dari ciri fisik dan penampilannya. Jika itu yang menjadi dasar atau parameter untuk menahannya, maka kami melihat kesimpulan dan tindakan petugas tersebut diduga berbau Rasis. Sikap pasca pembantalan keberangkatan secara sepihak tersebut Selfina terkesan dibiarkan dan diterlantarkan pihak satgas,” kata Erson.

Ditambahkan, dalam pandangan IKKA, semestinya pihak Satgas memberikan layanan transportasi dan akomodasi sebagai bentuk tangung jawab moril dan atas nama kemanusiaan.

“Untung saja, Seifina miliki keluarga di Kupang. Kami tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi pada dia jika tidak miliki keluarga di Kupang,” ujarnya.

Tindakan yang dipandang sewenang-wenang ini telah melukai hati keluarga. “Kami berpikir jika hal ini dibiarkan maka akan muncul fenomena Selfina-selfina lainnya di bumi Flobamora ini,” tandasnya.

Terhadap peristiwa tersebut, IKKA dan KEMANHURI menyatakan sikap yang tertuang yakni Dinas Nakertrans Provinsi NTT harus bertangung jawab atas kerugian waktu kuliah yang telah dialami korban Selfin Etidena.

Dinas Nakertrans Provinsi NTT juga dituntut segera melakukan jumpa pers dan menyatakan permohonan maaf kepada publik Alor, keluarga, dan juga Kampus STT Galilea Indonesia.
Jika dalam waktu 2 x 24 jam tidak melakukan permohonan maaf maka IKKA Kupang dan KEMAHNURI akan menduduki Kantor Nakertrans NTT serta menempuh jalur hukum.

“Segera copot pejabat Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjian Dinas Naketrans NTT karena dinilai tidak mampu membina petugas satgas yang ditempatkan di Bandara El Tari Kupang,” tegas Erson Atamau.

“Segera copot jabatan petugas Satgas Nakertrans dimaksud, karena diduga telah melakukan tindakan rasis terhadap suku bangsa Alor di Bandara El Tari Kupang. Gubernur NTT segera memanggil Plt. Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT untuk melakukan pembinaan yang selayaknya,” sambung dia.

Kuasa hukum IKKA Kupang Dedy Jahapay, SH., dalam kesempatan tersebut, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung pihak bandara untuk melakukan pemberantasan terhadap human trafficking.

Namun, sangat disayangkan sikap oknum petugas yang melakukan interogasi namun pertanggung jawabannya tidak jelas, karena dengan kewenangan Satgas maka korban yang diduga merupakan tenaga kerja harus diproses secara tuntas dan jangan dibiarkan terlantar seperti ini.

“Kami juga menduga tindakan yang telah dilakukan petugas adalah bentuk tindakan perlawanan terhadap kebijakan moratorium TKI oleh Gubermur NTT, sebab dari kronologi peristiwa di atas terkesan pihak Satgas Nakertrans sedang sengaja ingin membuat persoalan dengan mengada-ada regulasi yang belum jelas untuk manarik kebencian masyarakat terhadap program Moratorium TKI oleh Gubernur NTT,” tegas Dedy Jahapay. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat

Published

on

Kajari Lembata, Yupiter Selan, SH.,MH., (Kiri) saat membawa tersangka J ke Kupang.
Continue Reading

HUKRIM

Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.., menerima laporan tersebut secara langsung dari pihak BPKP Perwakilan NTT pada Senin, 6 November 2023.
Continue Reading

HUKRIM

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi

Published

on

Jaksa Penuntut Umum Kejari Belu melakukan eksekusi putusan perkara korupsi Dana BOS.
Continue Reading