UTAMA
614 Pegawai Pemkot Kupang Absen di Hari Pertama Kerja

Kupang, penatimor.com – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) absen di hari pertama kerja, Kamis (3/12).
Saat apel kekuatan di Balai Kota Kupang, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Hermanus Man memeriksa kehadiran semua ASN dan PTT di lapangan apel.
Didapati, ada 380 ASN dan 234 PTT tidak masuk kerja dan tidak mengikuti apel.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan, dirinya meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk merekap semua daftar hadir, baik untuk PTT dan ASN. Hasilnya akan langsung diserahkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jefri mengaku, yang tidak masuk kerja hari pertama akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang ASN, yaitu dengan memberikan surat teguran, juga pembinaan secara lisan.
Sementara untuk PTT yang tidak hadir, akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan untuk diperpanjang atau diberhentikan.
“Saya dan pak wakil akan terima laporannya sebentar. Kami minta BKPPD untuk langsung serahkan ke kami. Kami akan lihat satu per satu, apakah memang orang yang bersangkutan sering tidak masuk ataukah hanya hari ini saja. Kita akan lihat juga alasannya tidak masuk kantor,” ujar Wali Kota.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, mengaku, ASN dan PTT yang tidak masuk kerja hari pertama, akan diberikan hukuman disiplin yaitu teguran lisan dan tertulis untuk ASN.
“Sementara untuk PTT, akan dilihat semua kinerjanya selama ini, dan kehadiran hari ini, menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk perpanjangan SK nya,” ujar Wawali.
Hermanus mengaku, pemerintah berencana untuk memperpanjang kontrak PTT pada 20 Januari mendatang. Jika dinilai kinerjanya buruk maka akan langsung diberhentikan.
“Kami juga menilai kinerjanya PTT selama ini, jika memang kinerjanya buruk, ditambah hari ini tidak masuk, maka akan langsung dipecat,” ungkapnya.
Menurut Hermanus, ASN dan PTT yang tidak hadir merupakan contoh yang tidak baik.
Padahal sudah diberikan libur selama belasan hari, namun masih saja belum puas dan menambah libur sendiri.
Dia tegaskan, untuk meningkatkan disiplin ASN dan PTT, maka harus diberikan sanksi tegas akan tidak ada lagi ASN dan PTT yang tidak disiplin.
“Kecuali ada pemberitahuan sakit, kedukaan dan alasan logis lainnya, maka akan dipertimbangkan, tetapi jika tanpa berita, maka tidak ada toleransi,” ujarnya.
Tahun 2019 kata Hermanus, semua pengawai lingkup Pemkot Kupang harus lebih disiplin dan bekerja dengan bertanggung jawab.
Harapannya, tidak ada lagi toleransi, dan jika toleransi terus diberikan maka akan berpengaruh pada kinerja, yaitu semakin malas dan menurunnya produktifitas kerja.
“Saya dan Wali Kota berkomitmen bahwa tahun 2019 ini tidak ada lagi main-main, semua harus bekerja maksimal, semua dengan bidangnya masing-masing harus memberikan progres yang baik, meningkatkan produktifitas kerja,” pungkas Wawali. (R1)
