HUKRIM
26 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Bayi di Oebobo
Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan bayi baru lahir dengan tersangka Yovita Nitbani (25).
Dalam reka ulang yang digelar di halaman Mapolsek Oebobo sekira pukul 11.00, Kamis (3/1), tersangka dan tiga saksi yang dilibatkan, memeragakan 26 adegan.
Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau melalui Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara, SH., kepada wartawan, mengatakan, rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan alasan pertimbangan keamanan yang tidak memungkinkan.
“Semua adegan yang diperagakan oleh tersangka dan ketiga orang saksi sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Kanit Reskrim.
Menurut Komang, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disidik, selanjutnya dilimpahkan untuk tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang untuk diteliti.
Dalam penyidikan perkara ini, saksi yang diperiksa adalah kakak korban Wiliem Boy Nitbani, Adi Nitnbani dan pemilik kost Daud Djara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa tersangka nekat membunuh bayi nya karena takut dimarahi keluarga, lantaran masih kuliah pada salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Tersangka Yovita Nitbani dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sekadar tahu tersangka Yovita Nitbani diduga membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya pada Minggu (16/12/2018), di kamar kosnya, Jl. Hati Murni, RT 16/RW 22, Kelurahan Oebobo, persis di belakang Hotel Cendana. (R3)