UTAMA
Perusahaan Tempatnya Bekerja Ingkar Janji, Sopir Tangki Mengadu ke DPRD NTT
Kupang, Penatimor.com – Sopir mobil tangki BBM milik PT Piala Jaya, Elias Abatan mengeluhkan sikap manajemen perusahaan yang tidak membayarkan uang makan dan uang trip sebagaimana kesepakatan yang telah diambil pada awal dirinya bekerja di perusahaan tersebut.
Elias Abatan sampaikan ini saat mengadu ke DPRD NTT, Jumat (21/12/2018). Saat itu, warga Kelurahan Tulamalai, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu ini menemui Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo.
Elias mengisahkan, dirinya bekerja sebagai sopir tangki BBM pada perusahaan itu selama 10 tahun sejak tahun 2008 sampai 2017, dan tugasnya adalah mengangkut BBM jenis solar dari Atapupu ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
“Saya hanya dibayar Rp1,5 juta sebagai gaji diluar uang makan dan uang trip. Uang makan dan uang trip itu sesuai kesepakatan awal ketika saya masuk bekerja di PT.Piala Jaya,” kata Elias.
Dia menjelaskan, sesuai kesepakatan awal saat dirinya diterima bekerja di PT Piala Jaya, bahwa selain membayarkan gaji perbulan Rp 1.5 juta, juga ada uang makan Rp 12.000 per hari dan uang trip Rp 35.000 per trip.
“Saya sudah datang kedua kali di DPRD NTT untuk mengadu masalah saya. Bahkan saya juga sudah lapor ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT agar bisa diselesaikan,” katanya.
Elias mengatakan, sebelumnya, pernah mengadukan masalah ini di Dinas Nakertrans Kota Kupang, namun karena ada kaitan dengan upah dan masalahnya di tingkat kabupaten, maka berkas laporan ditarik dan diserahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.
“Kami sudah diundang untuk pertemuan di Dinas Nakertrans NTT selama tiga kali tapi pihak PT. Piala Jaya tidak hadir.” ujarnya.
Dia menguraikan, mobil tangki yang dikemudikan itu mengangkut BBM dengan kapasitas 15 ton dan mengangkut setiap hari dari Depot Atapupu ke Kefamenanu, Kabupaten TTU.
“Saya sudah pernah tanya uang makan, tapi bos bilang sudah gabung dengan gaji. Padahal di kesepakatan awal itu gaji sendiri atau beda dengan uang makan maupun uang trip,” katanya.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rodo mengatakan, kasus Elias Abatan sudah diadukan juga ke DPRD NTT dan saat ini sementara diproses di Dinas Nakertrans NTT.
“Kami dapat informasi bahwa Dinas Nakertrans NTT sudah panggil dan fasilitasi, tapi PT Piala Jaya tidak hadir. Ini menunjukkan itikad tidak baik, sehingga kami minta Dinas Nakertrans segera ambil keputusan,” tandas Winston. (R2)