HUKRIM
Pegawai Bank NTT Alihkan Tabungan ke Deposito Tanpa Izin Nasabah
Kupang, Penatimor.com – Oknum pegawai Bank NTT berinisial COTN diduga mengalihkan uang ratusan juta milik salah seorang nasabah bernama Helda Manafe Pellodou, dari tabungan biasa ke deposito diluar sepengetahuan atau tanpa persetujuan nasabah.
Ferdy Tahu Maktaen, SH selaku kuasa hukum dari Helda Manafe Pellodou mengatakan, uang milik kliennya dialihkan dalam 2 rekening deposito masing-masing Rp100 juta dan Rp90 juta, sehingga totalnya menjadi Rp190 juta.
“Pengalihan yang dilakukan COTN ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah Helda Manafe Pellodou, artinya ini dilakukan tanpa izin klien saya,” katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (20/12/2018).
Menurut Ferdy, sebenarnya kliennya tidak mengetahui adanya pengalihan tersebut, namun setelah kliennya melaporkan kepada pihak bank dalam hal ini Kantor Kas Bank NTT Oeba terkait adanya kejanggalan transaksi, dan meminta print out rekening.
“Klien saya curiga karena dalam print out rekening itu, dia menemukan bahwa uang sejumlah Rp300 juta yang disetor pada 17 Maret 2018, sudah ditarik sehari sesudahnya yaitu tanggal 18 Maret 2018. Padahal, klien saya mengaku tidak pernah melakukan penarikan,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Ferdy, kliennya melapor kepada pihak bank, dan setelah Tim Pemeriksa Bank NTT melakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bilyet deposito atas nama Helda Manafe Pellodou.
“Dengan adanya temuan itu, klien saya baru tahu kalau ada rekening deposito atas namanya, padahal dia sendiri tidak pernah mendepositokan uangnya di Bank NTT,” ungkapnya sambil menunjukkan kopian bilyet deposito atas nama kliennya.
Padahal, lanjut Ferdy, kliennya tidak pernah mendepositokan uangnya. “Klien saya juga tidak pernah mengetahui kemana bunga deposito tersebut. Pantas diduga ada rekening lain untuk mengalihkan bunga deposito tersebut. Ini namanya kejahatan pencucian uang,” katanya.
Dia menambahkan, kasus ini belum dilaporkan kepada pihak berwajib karena sejak munculnya persoalan itu pada 2016 lalu, kliennya berupaya melakukan pendekatan secara persuasif baik dengan oknum tersebut maupun dengan pihak lembaga Bank NTT.
“Namun sepertinya oknum bersangkutan maupun pihak bank terkesan pasif, bahkan kliennya sudah berulangkali mendatangi pihak bank untuk mencari solusi atau penyelesaian atas masalah tersebut,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi batas waktu hingga awal tahun 2019 kepada Bank NTT untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, bila tetap diabaikan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum.
Klarifikasi Pihak Bank NTT
Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Kristofel Adoe kepada wartawan di kantornya, Jumat (21/12/2018) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah menangani kasus yang melibatkan pegawai dan nasabah bank tersebut.
“Jadi yang bersangkutan (COTN) dulunya adalah marketing yang memiliki beberapa nasabah, sehingga ketika ditelepon oleh nasabah untuk melakukan deposito, maka dia ke sana bawa bilyet dan memasukkannya (lakukan transaksi),” katanya.
Kristofel berdalih, bilyet deposito yang dibuat tersebut bukan atas nama orang lain tetapi atas nama nasabah tersebut yakni Helda Manafe Pellodou sendiri, dan bunga deposito itu juga masuk ke rekening nasabah dimaksud.
“Bilyet itu bukan atas nama siapa-siapa, itu atas nama nasabah. Kalau dia mau ini, tidak usah pakai nama nasabah, bisa pakai nama dia atau nama orang lain. Bunganya (deposito -red) juga masuk ke rekening ibu Helda, kita punya dokumen rekening koran,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, kalau dikatakan bahwa bunga deposito itu masuk ke rekening orang lain maka silakan diklarifikasi. “Sejak awal saya sudah bilang, kalau ibu Helda ragu dengan tanda tangan sendiri, kita ke polisi saja supaya aman, biar sama-sama enak, dan lebih clear di sisi hukum, sehingga kami juga tidak terganggu, ibu Helda dan COTN juga masalahnya jadi clear,” katanya.
COTN Dinonaktifkan dari Jabatan
Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Kristofel Adoe mengatakan, terhadap kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan (COTN).
“Dengan adanya kasus ini, oknum tersebut kami sudah nonjob (berhentikan -red) dari jabatannya, saya skors dia hampir setahun untuk upaya penyelesaian antara mereka. Karena kalau dia (COTN) terus bekerja maka akan mengganggu kinerja di bank, dan bukan dia sendiri tetapi teman-teman lain juga,” katanya.
Dia menambahkan, Bank NTT punya kode etik karyawan yang harus ditaati oleh seluruh pegawai yang bekerja di bank tersebut, dan penanganan kasus tersebut berdasarkan kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan.
“Kita punya kode etik dan SOP yang jelas, jadi yang bersangkutan kita nonaktifkan dari jabatannya untuk proses penyelesaian kasus ini,” katanya. (R2)