HUKRIM
Karyawan Bobol Rekening Nasabah, Begini Penjelasan Bank NTT
Kupang, Penatimor.com – Oknum karyawan Bank NTT berinisial COTN diduga membobol rekening dan melakukan pencucian uang milik nasabah atas nama Helda Manafe Pellodou pada beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat setelah diungkapkan kuasa hukum Helda Manafe Pellodou, Ferdy Tahu Maktaen, SH kepada sejumlah wartawan dan diberitakan di media massa, pada Kamis (20/12/2018).
Menanggapi hal itu, pihak Bank NTT berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang puluhan wartawan baik media cetak, elektronik maupun online dan menggelar konferensi pers di Lantai 5 Kantor Pusat Bank NTT di Jalan W. J Lalamentik, Kota Kupang.
Sejumlah kepala divisi (Kadiv) pada bank milik rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, nampak hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Kristofel Adoe, Kadiv Kepatuhan Stefen Messakh, Kadiv Kualitas Layanan Izak Edward Rihi, dan Kadiv Rencorsec Sonny Pellokila.
Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan dan SKAI Bank NTT, Kristofel Adoe mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan telah menangani kasus yang melibatkan pegawai dan nasabah bank tersebut.
“Jadi kronologisnya, pada bulan Oktober 2017 ibu Helda Manafe Pellodou menyampaikan surat ke Bank NTT Cabang Utama Kupang, terkait adanya kejanggalan dua transaksi yang terdapat di rekeningnya, yang satu Rp200 juta dan yang satunya lagi Rp300 juta, dan menurut dia tidak pernah dilakukan,” kata Kristofel.
Karena itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terkait surat pengaduan nasabah dimaksud, dan dengan data yang cukup, kemudian memanggil nasabah yang bersangkutan untuk menyampaikan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Jadi yang pertama untuk Rp200 juta dilayani di Kantor Cabang Utama Kupang, karena itu kita pertemukan dengan teller yang melayani, mereka saling mengingat kembali karena saat itu nasabah datang bersama suami, akhirnya ibu Helda Manafe mengakui bahwa betul mereka sudah lupa. Jadi untuk yang Rp200 juta itu sudah clear,” ungkapnya.
Selanjutnya, terkait persoalan Rp300 juta, transaksi terjadi di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang, yang mana nasabah Helda Manafe Pellodou pada tanggal 17 Maret 2016 mendatangi kantor itu untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp300 juta.
“Saat itu nasabah datang pada sore hari, sehingga disampaikan bahwa sudah sore dan kas kita sudah selesai dan tidak cukup. Jadi slipnya sudah ditandatangani semua, ibu itu datang bersama suami. Kemudian tanggal 18 pagi, karena ibu Helda ini nasabah utama di Cabang Utama dalam hal ini Kantor Kas Oeba, maka penyetoran dijemput ke tempatnya,” tuturnya.
Selanjutnya, saat petugas tiba di tempat nasabah Helda Manafe Pellodou, uang tersebut dipinjamkan kembali kepada pegawai berinisial COTN tersebut, dengan bukti perjanjian dan kuitansi. Dalam isi perjanjian disebutkan uang Rp300 juta dipinjamkan dengan bunga 10 persen.
“Atas dasar itu kita panggil ibu Helda bersama suami, kemudian ibu Helda awalnya masih keberatan akhirnya kita pertemukan untuk konfrontir supaya tidak ada mis atau ambil kesimpulan satu sisi. Kita ketemu dan dijelaskan dengan bukti, waktu itu dikatakan dipinjamkan kembali untuk membantu menjalankan. Jadi saya tidak tahu, mungkin mereka dibelakang ada pinjam meminjam itu kan urusan pribadi. Jadi setelah itu clear untuk yang Rp300 juta,” katanya.
Kristofel mengatakan, dalam pertemuan tersebut Helda Manafe Pellodou juga mengakui bahwa sebelumnya diantara mereka ada transaksi atau pinjam meminjam di luar bank. “Jadi ibu Helda punya uang, dia minta tolong kepada COTN jalankan dengan bunga sekian dan nanti yang penting ibu Helda terima sekian,” katanya.
Dia menambahkan, dalam proses penyelesaian kasus tersebut disimpulkan bahwa agar bank bisa terlibat mengurus masalah hutang piutang mereka, maka harus masuk melalui pengajuan transaksi bank. “Saat itu kami juga sampaikan silakan ibu ke polisi, kalau ibu masih bertahan bahwa ini bukan spesimen ibu, karena kalau audit forensik maka ibu harus lapor bank ke polisi supaya bisa clear, tetapi setelah kita lengkapi bukti-bukti dan kita tunjukkan, mungkin dia lupa juga,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, oknum karyawan Bank NTT diduga membobol rekening tabungan salah seorang nasabah yang menyimpan uangnya di Kantor Kas Bank NTT Oeba Kupang. Akibat ulah oknum tersebut, uang sejumlah Rp.490 juta milik nasabah atas nama Helda Manafe Pellodou raib.
Kuasa hukum Helda Manafe Pellodou, Ferdy Tahu Maktaen, SH mengatakan, peristiwa yang dialami kliennya tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2016 lalu. Hal itu baru diketahui kliennya yang merupakan nasabah prioritas Bank NTT, setelah merasakan adanya kejanggalan dalam proses pelayanan yang tak lazim.
“Karena klien saya merupakan nasabah prioritas maka untuk proses menabung atau penyetoran ke rekening biasanya dijemput oleh petugas Bank NTT langsung ke tempat nasabah,” ungkapnya.
Namun, lanjut Ferdy, pada tanggal 17 Maret 2016 lalu, saat menabung Rp 300 juta, oknum tersebut tidak langsung menyerahkan buku rekening milik nasabah atau kliennya, dan baru kembali untuk menyerahkannya setelah lebih dari tiga hari dari proses dimaksud.
“Karena itu, kliennya menaruh curiga sehingga mendatangi Kantor Kas Bank NTT Oeba dan meminta untuk dilakukan print out rekening koran. Saat itu, klien saya kaget mendapati uang yang disetor pada tanggal 17 Maret 2016 senilai Rp 300 juta ternyata sudah ditarik sehari sesudahnya yaitu pada tanggal 18 Maret 2018,” ujarnya.
Dia menyatakan, penarikan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan nasabah dalam hal ini kliennya yang bernama Helda Manafe Pellodou. Selain itu, uang milik kliennya juga dialihkan dalam 2 rekening deposito senilai Rp 190 juta yang juga tanpa sepengetahuannya.
“Ini bukan lagi dugaan, tapi benar-benar terjadi, faktanya ada pembobolan rekening klien saya. Menurut saya, ini kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening nasabah dan pencucian uang milik nasabah,” kata Ferdy sambil menunjukkan bukti kopian rekening koran milik kliennya.
Dia menegaskan, pihaknya masih memberikan toleransi batas waktu hingga awal tahun 2019 kepada Bank NTT untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, bila tetap diabaikan maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. (R2)