Connect with us

HUKRIM

Kampanye Anti Narkoba, Kejati NTT Gandeng Dian Sorowea

Published

on

Kasi Narkotika Kejati NTT Arif Suhartono bersama Dian Sorowea di Hotel Oriental Kupang, Selasa (11/12).

Kupang, penatimor.com – Berbagai macam cara dilakukan pemerintah untuk memberantas narkoba. Salah satunya dengan mengkampanyekan anti narkoba.

Cara unik yang dilakukan oleh Kasi Narkotika Kejati NTT Arif Suhartono kali ini adalah mengaet vokalis muda yang viral dengan lagu Su Sayang, Dian Sorowea, dengan membuat video singkat.

Dalam video tersebut, Dian Sorowea melantunkan satu bait lagunya yang sedang viral, lalu mengkampanyekan anti narkoba, dengan mengucapkan, “Stop Narkoba”.

Dengan mengaet Dian Sorowea, yang merupakan sosok yang sedang viral, diharapkan mampu menyampaikan pesan- pesan dan kampanye anti narkoba.

Arif Suhartono mengatakan, peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di berbagai kota di Indonesia sudah pada level membahayakan dengan sasaran generasi muda dan aparatur sipil negara (ASN).

Sebagai gambaran, lanjut dia, bahaya narkoba terhadap kesehatan tubuh diantaranya, mengganggu kondisi otak dan tubuh secara umum.

Narkoba kata Arif, dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalani hidup sehat dan mengambil keputusan yang benar. Pengaruh obat-obatan tersebut dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Selanjutnya, perubahan sel saraf dalam otak, dimana konsumsi narkoba secara berulang dalam jangka panjang akan memicu perubahan pada sel saraf dalam otak, yang kemudian mengganggu komunikasi antar sel saraf.

“Bahkan setelah konsumsi dihentikan, efek tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar, untuk dapat benar-benar hilang,” ungkap Arif.

Ditambahkan, bahaya narkoba jenis ekstasi, efeknya dapat menyebabkan dehidrasi, serta ketidakseimbangan elektrolit.

Hal ini menurut dia, kemudian yang menyebabkan penggunanya mengalami kejang-kejang, serangan panik, halusinasi, sakit pada dada dan perilaku agresif. Jika digunakan dalam jangka panjang dapat merusak otak.

“Golongan obat-obatan asam gamma-hidroksibutirat dan rohypnol dapat mengakibatkan efek sedatif, kebingungan, kehilangan ingatan, perubahan perilaku, koordinasi tubuh terganggu dan menurunnya tingkat kesadaran,” jelas dia.

Selain itu, penggunaan mariyuana atau ganja dapat menyebabkan efek samping halusinasi, muntah, peningkatan tekanan darah dan denyut nadi, gangguan kecemasan, kebingungan serta paranoia. Efek jangka panjang mariyuana adalah gangguan mental seperti depresi dan gangguan kecemasan.

Ditambahkan Arif, bahaya narkoba berupa penyalahgunaan metamfetamin atau lebih dikenal sebagai sabu-sabu, opium, dan kokain, dapat menyebabkan berbagai efek buruk, termasuk perilaku psikotik, kejang-kejang, dan bahkan kematian akibat overdosis.

“Peredaran ilegal dan penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan serius yang harus ditanggulangi secara bersama-sama, mari bersama berantas Narkoba,” pungkas Arif Suhartono. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading