Connect with us

HUKRIM

Curi dengan Kekerasan, Polisi Ringkus Dua Mahasiswa di Kupang, Terancam 12 Tahun

Published

on

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto sedang memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di kantornya, Selasa (4/12).

Kupang, penatimor.com – Polsek Kelapa Lima kembali menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) mengunakan benda tajam.

Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto dalam keterangan kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/12), mengatakan, kasus tersebut terjadi di Jl. Alfa Omega, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, atau sekitar wilayah belakang Kampus STIM Kupang, Sabtu (24/11).

Menurut Kapolsek, kasus ini bermula ketika korban Imanuel Albertus Tunleu melintas di Jl. Alfa Omega lalu dihadang oleh dua pelaku mengunakan parang dan meminta handphone milik korban.

Setelah kejadian itu, korban lalu melapor di SPKT Mapolsek Kelapa Lima.

“Karena curas kasus menonjol pada bulan Desember ini maka kami membentuk tim,” kata Kapolsek Didik.

Setelah melakukan penyelidikan selama delapan hari, tim yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Stefanus Siga kemudian mengetahui bahwa ponsel korban yang dicuri telah aktif kembali melalui email ponsel.

Dari hasil penyelidikan itu, tim Polsek Kelapa Lima berhasil menemukan pengguna ponsel curian tersebut.

Pengguna ponsel curian itu saat diinterogasi polisi mengaku ponsel tersebut dibeli dari kedua tersangka berinisial JL dan MDW.

Tim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JL (22), yang juga mahasiswa semester III Fakultas Pertanian salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang.

Termasuk pelaku MDW (21), mahasiswa semester 1 Fakultas Perikanan salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Kupang.

Kedua tersangka yang juga asal Sumba itu diringkus di kos-kosan Solovedia, Jl. Suratim, RT 13/RW 05, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.

Dari keterangan kedua tersangka, didapatkan barang bukti di kos-kosan tersebut, berupa 2 buah parang Sumba yang digunakan tersangka, 3 buah HP, uang Rp 70.000 yang merupakan sisa dari hasil penjualan HP curian, dan 1 unit motor yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 sub Pasal 368, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *