HUKRIM
Bunuh Bayi yang baru Dilahirkannya, Yovita Nitbani Dijerat Pasal Berlapis
Kupang, penatimor.com – Kasus pembunuhan bayi di Kota Kupang terus terjadi. Lagi-lagi pelakunya merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK).
Pelaku yang diketahui atas nama Yovita Nitbani (25) asal Kabupaten TTS ini nekat menghabisi nyawa bayinya sendiri karena takut dimarahi keluarga.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/12), sekitar pukul 22.00 di kamar kos nya yang beralamat di Jl. Hari Murni, RT 16/RW 22, Kelurahan Oebobo, tepatnya di belakang Hotel Cendana Kupang.
Kejadian berawal saat pelaku mengalami sakit perut, namun pelaku saat itu berpikir hanya sakit biasa.
Dia juga sempat berpikir penyakit mag yang sering dideritanya kambuh kembali karena riwayat penyakit yang pernah diderita adalah mag.
Kondisi kesakitan pada bagian perut itu terus berlanjut hingga pada pukul 22.00.
Hal ini dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Oebobo Iptu Komang Sukamara, SH., saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (19/12).
Komang mengungkapkan, rasa sakit yang dialami pelaku tak kunjung sembuh, dan pelaku lalu meminta tolong kepada kakak laki-lakinya Boi Nitbani untuk membelikan obat mag.
“Setelah dibelikan obat itu, pelaku lalu minum namun rasa sakit tersebut juga tidak sembuh karena rasa sakitnya itu bukan karena penyakit yang dialaminya namun rasa sakit melahirkan,” ungkap Komang.
Dia menambahkan pelaku sempat diantar oleh Boi ke toilet dengan tujuan membuang air, namun upaya buang air besar tidak berhasil.
Niat korban untuk membuang air besar itu malah berubah karena korban ternyata melahirkan bayi dari pasangan yang belum diketahui oleh keluarga itu.
Bayi malang yang berjenis kelamin perempuan itu lahir normal dengan berat badan 3,24 kg, namun karena pelaku takut ketahuan sehingga pelaku langsung menutup mulut bayinya dengan menggunakan handuk berwarna hijau sampai bayi itu benar-benar meninggal.
“Bayinya yang sudah tidak bernyawa itu lalu dililit dengan handuk, kemudian diisi ke dalam sebuah ember hitam. Pelaku sempat mengalami pendarahan dan merasa pusing. Pelaku lalu membawa ember yang berisi bayinya itu keluar dan memberitahukan kepada saudaranya bahwa yang diisi adalah kotoran dan darah,” ungkap Komang meniru perbincangan pelaku.
Pelaku lalu meminta tolong kepada Hadi Nitbani, salah satu kakaknya untuk mengubur kotorannya karena mengeluarkan aroma yang tidak sedap.
Hadi Nitbani lalu mengabil lingis dan mengali lubang kurang lebih 50 cm di dekat kandang babi milik Daud Djara yang adalah tuan kosnya.
“Korban sempat menggigil sehingga Boi saudaranya itu memberikan sebuah sarung untuk membungkus tubuhnya lalu pergi menguburkan ember yang diketahui adalah kotoran milik pelaku bersama ember hitam itu,” kata Komang.
Aksi pembunuhan tersebut baru diketahui oleh pemilik kos sekitar pukul 06.00. Pemilik kos menaruh curiga terhadap gundukan tanah di sebelah kandagnnya, lalu mencari tahu.
“Saudaranya langsung mengaku bahwa dirinya yang mengali dan menjelaskan keadaan yang dialaminya. Setelah digali baru diketahui ternyata yang disangka kotoran milik pelaku itu adalah sesosok bayi,” paparnya.
Terhadap kejadian tersebut pemilik kos langsung melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian dan pihak kepolisian langsung mengambil tindakan olah tempat kejadian perkara.
“Setelah olah TKP kami langsung mengamankan pelaku dan 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Pelaku yang lemas lalu mendapat perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” tutur Komang.
Pelaku, Yovita Nitbani yang berhasil dikonfirmasi di Polsek Oebobo, mengaku perbuatannya itu terjadi sekitar pukul 22.00.
Pelaku menjelaskan kondisi kehamilannya itu juga diketahui oleh pacarnya, namun karena rasa takut masih dibangku kuliah sehingga tidak memberitahukan keluarganya.
“Sesuai dengan perhitungan saya, saya baru hamil 6 bulan. Namun tiba-tiba perut sakit dan ingin buang air besar. Pada saat di kamar mandi saya bukan buang air malah saya melahirkan. Pas bayi keluar saya ambil handuk lalu menutup wajahnya sampai bayinya itu tidak bergerak,” kata Yovita
Ditambahkan, dirinya bersama pacarnya baru berencana untuk memberitakukan kepada keluarga terkait kehamilannya, namun karena tiba-tiba melahirkan sehingga ia terpaksa melakukan tersebut agar keluarga tidak mengetahuinya.
“Kami rencana kasih tahu keluarga karena pacar saya juga setuju. Pembunuhan ini saya tidak kasih tahu pacar saya,” ujarnya.
Terhadap perbuatan pelaku, penyidik mensangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 341 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. (R1)