HUKRIM
Andre Koreh Polisikan Akun Facebook Asep Jeff
Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook) kembali terjadi di Kota Kupang.
Perbuatan pidana yang dinilai merugikan Ir. Andreas W. Koreh, MT., selaku Ketua KONI NTT dan Drs. Umbu Saga Anakaka selaku Sekretaris KONI NTT itu, dilaporkan ke Polres Kupang Kota, Rabu (19/12) pagi.
Kasus pidana pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Fransisco Bernando Bessi yang juga sebagai pengurus KONI NTT dan diterima Ka SPKT Aiptu Mungsidin Lazula dan terdaftar Nomor: LP/B/1154/XII/2018/SPKT Resor Kupang Kota.
Fransisco Bernando Bessi, kepada wartawan, mengatakan, terlapor dalam kasus ini adalah pengguna akun facebook atas nama Asep Jeff yang diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, pada tanggal 8 November, 19 November, 1 Desember dan 18 Desember 2018.
Fransisco menjelaskan kasus tersebut terpaksa dilaporkan kepada pihak penegakan hukum, karena akun tersebut menyebut Ketua KONI NTT dan Sekertaris KONI NTT merupakan mafia dan koruptor anggaran dan mengaitkannya secara pribadi kepada Andreas W. Kore dan Umbu Saga Anakaka.
Advokat muda Peradi di Kupang itu, mengurai postingan Asep Jeff adalah akun asli dengan menulis bahwa kedua korban adalah mafia dana pembinaan cabang olahraga di NTT.
“Postingan ini tidak hanya dimuat di akun pribadinya namun juga disebarluaskan ke grub facebook Viktor Lerik Bebas Bicara, Bicara Bebas, sehingga mengakibatkan keresahan di masyarakat,” Kata Fransisko Bessi.
Selain dari kasus KONI, akun atas nama Asep Jeff ini telah membuat statmen dan berita-berita yang tidak benar.
“Menurut saya berita yang dia sampaikan tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaranya atau hoax,” tandas Fransisco.
Jika pemilik akun tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan perbiatannya maka, Fransisko katakan dirinya akan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena sudah meresahkan masyarakat.
Fransisco Bessi menuturkan kapasitas dirinya untuk melapor akun tersebut karena dirinya merupakan bagian dari KONI NTT.
“Perlu digaris bawahi bahwa laporan ini bukan atas inisiatif dari para korban, namun atas kesepakatan melalui rapat bersama pengurus KONI NTT, sehingga memiliki legitimasi yang jelas” tegasnya.
Lebih lanjut Fransisco menambahkan, setelah laporan polisi ini dilaporkan, dirinya sudah memberikan keterangan dan akan menyusul kedua korban serta Joni Lumba untuk menjelaskan masalah tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan kasus tersebut, segera dimintai klarifkasi dari para pihak terkait,” singkat Kasat Bobby. (R3)