Connect with us

HUKRIM

Study Tour 3 Negara Batal, Uang Rp 590 Juta Ludes

Published

on

Bobby Jacob Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 88 mahasiswa pasca sarjana Undana, terkait rencana study tour ke Malaysia, Singapura dan Thailand.

Kasat Reskrim Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/11), mengatakan, untuk mengembangkan penyidikan, pihaknya intensif memeriksa tersangka dan saksi.

“Kita juga agendakan pemeriksaan terhadap para mahasiswa pasca sarjana Undana yang jadi korban,” kata Kasat Bobby.

Sementara, pelapor Winda Bolla, yang diwawancarai via ponsel, mengatakan, rencana keberangkatan pertama kali pada 17 September 2018.

Namun, saat semua peserta sudah siap berangkat, pada 15 September, tersangka Satrio Budi Santoso, datang ke Kupang dan menyampaikan ada pembatalan.

“Saat itu Satrio datang dan bilang nanti malam ada kabar. Kami tunggu malamnya tidak ada kabar, tapi esok paginya 15 September, ada kabar bahwa ada pembatalan. Akhirnya kami pertemuan lagi dan sepakati untuk berangkat 27 September. Namun pada 26 September ada pembatalan lagi dan ditunda ke bulan Oktober,” beber Winda.

Terhadap pembatalan kedua tersebut, lanjut Winda, akhirnya para peserta melakukan pertemuan lagi.

Setiap kali pembatalan, Satrio selalu ke Kupang memberikan penjelasan, dan menyampaikan bahwa tiket sudah dibelinya.

“Kami tanya ke dia, apakah masuk akal dia bisa tunda-tunda sampai dua kali begini. Apakah benar tiket sudah dibeli? Dia bilang sudah bekerja sama dengan semua maskapai dan merupakan travel ternama,” sebut pelapor.

“Setelah dibatal pada 27 September, kemudian ditunda ke 16 Oktober, ternyata batal lagi, dan kami semua memutuskan untuk tidak pergi lagi, dan meminta pengembalian uang,” sambung dia.

Namun, Satrio berjanji mengembalikan uang pada 19 Oktober 2018. Setelah itu, menunda lagi pembayaran ke 26 Oktober 2018.

Akhirnya, ada mahasiswi yang mengikuti tersangka ke Malang, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar akan menepati janjinya.

“Kami memang sudah jerah dan malas ditipu. Kami juga sudah tahu bahwa dia penipu. Akhirnya ibu Lala, perwakilan mahasiswa, pergi ke Malang, untuk mengawal pelaku untuk pengembalian uang. Namun pada 26 Oktober, ternyata dia bilang ke ibu Lala bahwa pencairannya belum bisa dilakukan. Dia minta Lala untuk tanda tangan di atas meterai sebagai saksi, dan akan membayar uang senilai Rp 590 juta itu pada 30 Oktober,” urai Winda lagi.

Setelah membuat surat perjanjian itu, Lala menunggu di Malang hingga tanggal 30 Oktober, untuk memastikan pengembalian uang tersebut.

Dan pada 30 Oktober, Lala pergi lagi ke kantor Senopati Travel, dan Satrio kembali menyampaikan permintaan maaf.

“Saya tranfer uang secara individu. Saya merasa dirugikan secara pribadi. Jadi pada tanggal 30 Oktober malam pukul 22.15, saya langsung berinisiatif melapor ke Polresta. Dan pada tanggal 31 Oktober saat dia datang ke Kupang dengan ibu Lala langsung ditangkap polisi. Niatnya untuk jelaskan ke kami, tapi kami tidak butuh penjelasan lagi, karena dia sudah datang Kupang hampir lima kali untuk jelaskan semua kebohongan,” sebut dia.

Winda juga sampaikan, dari total uang yang dikumpulkan senilai Rp 590 juta, setiap peserta mengumpulkan antara Rp 6.500.000 – Rp 7.500.000.

Nilainya bervariasi karena ada peserta yang membayar terlambat sehingga semakin tinggi biayanya.

“Jadi setoran tidak sama, karena Satrio bilang harga tiket sudah naik dan macam-macam alasan. Kami kumpul uang dari April 2018, pelunasan di Agustus. Dia bilang kumpul pertama untuk beli tiket, dan kedua untuk penginapan hotel. Kumpul pertama bulan April kisaran Rp 3,8 juta dan pelunasannya baru Rp 2,4 juta,” terang Winda yang mahasiswi pasca sarjana Program Studi Administrasi Publik.

Pembayaran itu, lanjut pelapor, untuk biaya perjalanan selama 7 hari ke Singapura, Malaysia dan Thailand, dan melakukan study tour ke Universitas Malaysia Utara.

“Saya memberikan laporan atas nama pribadi, tapi saat ini teman-teman yang juga menjadi korban, ikut bersama-sama dalam laporan saya, sehingga sifatnnya sudah kolektif,” pungkas Winda. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading