POLKAM
Ratusan Ribu Pemilih Belum Rekam e-KTP
Kupang, Penatimor.com – Sampai dengan Oktober 2018 masih ada 651 ribu penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, keterlambatan perekaman ini dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019.
Berdasarkan Pasal 348 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 (satu) bahwa Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.
“Artinya pemilih yang berhak ikut memilih di TPS meliputi pemilik kartu tanda penduduk etektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan penduduk yang telah memiliki hak pilih,” katanya, Jumat (2/11/2018).
Namun, lanjut Jemris, faktanya di beberapa kabupaten/kota di NTT warga yang belum melakukan perekaman e-KTP masih cukup banyak. Di Kabupaten Kupang masih terdapat lebih dari 109 ribu penduduk wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman.
Untuk KabupatenTTS lebih dari 83 ribu, SBD lebih dari 82 ribu, Kota Kupang lebih dari 69 ribu, Malaka lebih dari 45 ribu, Flores Timur lebih dari 40 ribu, dan kabupaten lain rata-rata yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dibawah 30 ribu.
“Kami berharap masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga apabila tidak terdaftar dalam DPT maka dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik di TPS sesuai alamat domisili dalam KTP,” tandas Jemris. (R2)