Connect with us

HUKRIM

Polisi Gagalkan Keberangkatkan 11 Calon Naker ke Malaysia, Ada 2 Anak, Polda Tahan 1 Tersangka

Published

on

Iptu Johanes Suhardi (kiri) sedang memaparkan kasus TPPO yang berhasil diungkap dalam jumpa pers di Kantor Ditreskrimum Polda NTT, Kamis (11/10).

Kupang, penatimor.com – Satu lagi tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking ditahan penyidik Unit Trafficking Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Sebelumnya, korban sebanyak 11 orang digagalkan keberangkatannya oleh polisi di KP3 Laut Pelabuhan Tanjung Lontar, Tenau, Kupang.

Polisi saat mengidentifikasi para korban yang berasal dari Kabupaten Kupang dan Malaka itu, mengetahui dua orang di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.

Kedua orang anak di bawah umur, masing-masing berinisial AAU (16) dan JT (14) yang direkrut tersangka Benyamin Bria (BB) di wilayah Kabupaten Kupang.

Para korban tertarik dan bersedia berangkat bekerja ke Malaysia, karena biaya tranportasi ditangung oleh BB dan gaji yang diceritakan berkisar Rp 3.000.000/bulan.

Panit I Trafficking Iptu Johanes Suhardi kepada wartawan di kantornya, mengatakan, penangkapan oleh pihak KP3 Laut Tenau setelah mencurigai 11 korban yang mengaku hendak berangkat ke Lembata dengan alasannya mau menjeguk keluarga.

Karena merasa janggal, pihak KP3 Laut memeriksa identitas 11 orang itu, dan diketahui ternyata mereka hendak ke Malaysia melalui Pangkal Pinang, untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit Kiara Jubli.

“Keberangkatan 11 calon tenaga kerja ini dibawa oleh saudara BB, yang sudah pernah bekerja di perkebunan kelapa sawit tersebut,” kata Johanes.

Dia melanjutkan, sesuai hasil pemeriksaan juga diketahui semua biaya keberangkatan para korban ditanggung oleh tersangka BB, dimana BB menghubungi R yang berada di Malaysia agar mengirim uang senilai Rp 6.000.000 untuk biaya tranportasi dari Malaka dan Kabupaten Kupang ke Tanjung Pinang, kemudian menggunakan transportasi laut ke Johor Baru, Malaysia.

Iptu Johanes melanjutkan, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, masing-masing dua buku paspor atas nama Benyamin Bria, dua tiket atas nama Benyamin Bria (BB) tujuan Lewoleba, tiket atas nama Jeni Rahima Tob, Abraham Utan, Jasmin Tapatab, dan Budi Utami Dewi, satu lembar kartu identitas milik Abraham Utan, dan satu buah HP Xiomi Redmi 5.

Tersangka BB (36) alias MIN asal Besikama, Kabupaten Malaka, dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Tersangka BB ditangkap pada 13 Oktober 2018, kemudian ditahan pada 14 Oktober. Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati NTT dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi-saksi dan tersangka,” pungkas Johanes Suhardi yang didampingi Ipda Viktor Nenotek dari Bidang Humas Polda NTT. (R3)

Advertisement


Loading...