Connect with us

POLKAM

Pemerintah NTT Diminta Pertahankan Badan Pengelola Perbatasan

Published

on

Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho (Dok.Ist)

Kupang, Penatimor.com – Pemerintah Provinsi NTT diminta mempertahankan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT sebagai salah satu perangkat daerah terkait kebijakan restrukturisasi organisaai perangkat daerah (OPD).

Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (9/11/2018).

Menurut Maxi, demikian Kasintus P. Ebu Tho biasa disapa, keberadaan badan ini sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 140 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan di daerah.

“Kita minta badan pengelola perbatasan tetap dipertahankan mengingat Provinsi NTT sebagai provinsi perbatasan dengan negara asing baik laut maupun darat, yakni Australia dan Timor Leste,” ujar Maxi.

Maxi juga meminta pemerintah memfasilitasi pembentukan badan pengelola perbatasan kabupaten di tujuh kabupaten berbatasan darat dan laut dengan negara lain, yakni Timor Leste dan Australia.

Ketujuh kabupaten dimaksud yakni Belu, Kabupaten TTU, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Alor dan Kabupaten Sabu Raijua.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini juga mendorong pemerintah agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTT Tahun 2018- 2023 dan Rencana Strategi (Renstra) Provinsi NTT Tahun 2019, dapat mengakomodasi program dan kegiatan serta dukungan anggaran bagi Badan Pengelola Perbatasan.

Dukungan anggaran ini dalam rangka penanganan permasalahan perbatasan di Provinsi NTT.

“Kita minta pemerintah serius menindaklanjuti penyelesaian permasalahan perbatasan antar daerah di NTT yang belum tuntas, seperti antara Ngada dan Manggarai Timur,” ujar Maxi. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *