Connect with us

HUKRIM

Palsukan Dokumen untuk Jual Harta Gono-gini, Handoko Dipolisikan Mantan Istri

Published

on

Budiarti Santi didampingi kuasa hukum dan orangtuanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di SPKT Mapolda NTT, Selasa (27/11).

Kupang, penatimor.com – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen diadukan ke polisi di Mapolda NTT, Selasa (27/11) petang.

Laporan oleh Budiarti Santi (42) yang juga warga Jl. Dewi Sri No. 7X, Lingkungan Abiansase Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/B/425/XI/2018/SPKT yang diterima Bamin I SPKT Brigpol Joao Vrengqi Talan.

Budiarti Santi yang diwawancara usia membuat laporan polisi di SPKT Mapolda NTT, mengatakan, dia mempolisikan mantan suaminya Handoko, karena telah memalsukan data dirinya, data anaknya, hingga data orangtuanya untuk kepentingan menggelapkan harga bersama.

“Karena sekarang saya masih menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar, dan banyak indikasi ditemukan dia menggunakan KTP Sumba Barat Daya untuk jual beli tanah di daerah tersebut,” beber Budiarti yang didampingi kuasa hukumnya, Arif Rido Wegitama.

Dia juga menduga kuat ada keterlibatan Dinas Dukcapil Kabupaten Sumba Barat Daya selaku pihak yang berwenang menerbitkan KTP terlapor.

“Dukcapil juga sekarang kita gugat melalui PTUN. Sudah didaftarkan dan tadi juga sudah sidang tahap persiapan,” sebut dia.

Budiarti mengaku resmi bercerai dengan Handoko pada bulan Oktober 2017, dan KTP dan KK palsu mantan suaminya tersebut ternyata sudah dibuat sejak tahun 2014.

“Dokumen palsu itu baru diketahui pada 25 Oktober 2018, setelah cerai,” imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Arif Rido Wegitama dari Kantor Pengacara Rielen & Partners Jakarta, menambahkan, pihaknya melaporkan Handoko ke Polda NTT, karena mens rea dan lokus kasus tersebut berada di Sumba Barat Daya.

“Karena di situ (SBD) diterbitkan KTP dan Kartu Keluarga yang diduga palsu, termasuk KTP ibu Budiarti Santi sendiri dipalsukan. Jadi indikasinya sekarang bukan hanya untuk penggelapan harta bersama, tetapi ada kemungkinan-kemungkinan lain yang bisa berakibat terhadap klien kami. Bisa saja untuk jual beli dengan orang lain yang bisa nanti terlibat klien kami,” kata Arif.

Harapannya, pihak Polda NTT bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan tersebut.

“Mudah-mudahan penyidik bisa mengembangkan, karena orangtua dari klien kami sendiri juga dipalsukan tanda tangannya oleh Handoko. Kami menduga seperti itu, sehingga dalam pemeriksaan nanti kami juga akan memberikan data-data pendukung kepada penyidik agar bisa dikembangkan lebih lanjut,” kata dia.

Ditambahkan, dari tindakan pemalsuan dokumen yang dilakukan terlapor, sudah ada sebagian harta bersama yang dijualbelikan, berupa sejumlah bidang tanah di Sumba Barat Daya.

“Ada sekitar enam sampai delapan bidang tanah harta bersama yang sudah berubah nama kepemilikan, karena dijual belikan dengan taksasi keuntungan yang diperoleh terlapor sebesar Rp 10 miliar-Rp 30 miliar. Hingga saat ini kita juga tidak mengetahui keberadaan pasti terlapor, karena dia memiliki dokumen identitas yang sangat banyak. Tapi yang jelas kita mengetahui yang terakhir dia berdomisili di Denpasar, Bali,” terang Arif.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

“Kita segera tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi para pihak terkait,” singkat Kabid Humas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *