Connect with us

HUKRIM

Mantan Atlet Nasional Asal NTT Dikeroyok, Ditikam dan Ditelanjangi

Published

on

Martha Kase

Jakarta, penatimor.com – Mantan atlet nasional asal NTT Martha Kase dikeroyok sejumlah sekuriti di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tanah Abang dan tengah dalam proses hukum.

Martha Kase merupakan atlet nasional tahun 1980-2000, dan pernah mengharumkan Indonesia di ajang Sea Games tahun 1997 dengan meraih medali perak.

Martha juga pernah tiga kali membela NTT di PON dan berhasil meraih medali emas berturut-turut.

Martha kini mengisi kesehariannya dengan berjualan teh botol di sekitar GBK.

Informasi yang dihimpun wartawan terkait kasus yang dialaminya itu, menyebutkan, pada Sabtu (27/10), sekira pukul 01.00 WIB, Martha dikeroyok oleh oknum-oknum Security Gagak Rima (SGR) yang berjaga di GBK Senayan.

Martha rupanya diusir dan dilarang berjualan di wilayah GBK. Padahal sudah 20 tahun lebih korban berdagang di lokasi GBK, semenjak disuruh Mohamad Sarengat, atlet peraih emas atletik 1962.

Padahal pihak sekuriti SGR sendiri baru ditempatkan oleh manajemen GBK sejak Asian Games dan Asian Para Games baru-baru ini.

Karena korban Cs menolak, tiba-tiba dinihari sekelompok oknum sekuriti SGR menggunakan 3 unit mobil patroli datang menyerang korban Cs.

Bahkan Martha sendiri ditelanjangi dan nyaris ditusuk dengan benda benda tajam.

Berkali-kali Martha diinjak, ditinju, dipukul pakai besi tumpul. Dan pada saat awal penyerang melakukan teriak: “Mana Ambon Ambon tuh ..Hajar Ambon”.

Setelah dikeroyok, Martha ditemani kawan-kawan membuat laporan polisi di Polsek Tanah Abang dengan Nomor LP: 0609/K/X/2018/Sek.TRO.TA.

Lalu polisi menyuruh Martha membuat visum di RS Cipto. Sekembali dari RS Cipto membawa hasil visum, polisi malah menyuruh Martha kembali ke Polsek pada pukul 09.00 pagi.

Ketika pukul 09.00 Martha datang, namun polisi tidak membuat BAP.

Pada pukul 16.00, Martha menanyakan laporannya yang tidak di-BAP, namun malah korban disuruh pulang.

Yang anehnya pihak pengeroyok yang oknum sekuriti SGR malah ikut membuat laporan polisi dan divisum seolah-olah mereka adalah korban.

Padahal mereka adalah pihak pengeroyok. Anehnya juga malah polisi terlebih dahulu melakukan proses BAP kepada pihak SGR.

Akibat Martha tidak dihiraukan, maka korban pulang dengan penuh kecewa.

Pada tanggal 30 Oktober 2018, korban datang lagi baru di-BAP. Ada isu sekuriti SGR dibekingi oleh oknum jenderal.

Selanjutnya, korban meminta bantuan beberapa mantan atlet nasional yang dikoordinir oleh Eduardus Nabu Nome (mantan peraih perak olimpiade Soeul 1988).

Selanjutnya meminta bantuan Kantor Pengacara TOV & Rekan sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum.

Yang dilaporkan korban pada tanggal 30 Oktober adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Ketika kuasa hukumnya mewawancarai korban Martha, ada indikasi pasal yang bisa menjerat pelaku, yaitu Pasal 353 KUHP (kekerasan terhadap perempuan) jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan pihak pengeroyok, yaitu oknum sekuriti SGR GBK.

Saat berita ini diturunkan, korban dan tim kuasa hukum dan kantor hukum TOV & Rekan yang dipimpin advokat Tobbyas Ndiwa, SH., sedang berupaya mem-follow up dan membuat BAP tambahan di Polsek Gambir. (R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading