Connect with us

HUKRIM

Dukung Grace Natalie, TPDI: Jangan Takut dengan Kriminalisasi

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan sikap Egie Sudjana yang melaporkan Grace Natalie ke polisi terkait pernyataannya menolak Perda Syariah dan Injil.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/11), mengatakan, setiap Perda berawal dari sebuah pemikiran atau konsep, ketika pemikiran itu hendak diformulasikan ke dalam bentuk sebuah Perda maka sudah pasti ada yang setuju dan ada yang menolak secara argumentatif.

“Hal itu adalah wajar dan sah-sah saja, apalagi negara kita adalah negara hukum dan hukumnya adalah hukum nasional yang berlandaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, maka setiap pembentukan Perda harus mengacu kepada hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 bukan pada hukum agama,” kata Petrus.

Sosok advokat senior di Kupang itu sampaikan, pernyataan sikap Grace Natalie yang menolak Perda Syariah dan Injil sangat beralasan, karena Perda Syariah dan/atau Injil secara tidak langsung berpotensi menegasikan posisi hukum nasional dan menempatkan Syariah dan Injil untuk kepentingan politik praktis dalam kehidupan masyarakat dan keagamaan yang dianut oleh setiap individu secara beraneka ragam di suatu daerah.

“Padahal Perda itu bersifat mengikat bagi semua kelompok masyarakat tanpa melihat suku, ras dan agamanya,” kata Petrus.

Pemberlakuan Pyisterda Syariah dan/atau Injil menurut dia, akan menimbulkan anomali dalam masyarakat dan berpotensi melahirkan diskriminasi atas dasar mayoritas minoritas atau SARA, sehingga kelak akan mengancam kehidupan masyarakat yang berdampingan secara damai dalam kehidupan sehari-hari.

Meskipun hingga saat ini belum ada Perda Injil, namun tidak tertutup kemungkinan demi kepentingan politik praktis, Injilpun bisa dicoba diPerdakan sekadar untuk memenuhi syahwat politik dalam pilkada, pileg maupun pilpres.

“TPDI sangat menyesalkan sikap Egie Sudjana yang mempolisikan Grace Natalie dengan tuduhan menista agama terkait dengan gagasan Grace Natalie dan PSI menolak Perda Syariah dan Perda Injil. Justru sebaliknya pihak yang melajitkan Perda Syariah dan/atau Injil itulah yang patut diduga melakukan penistaan agama, karena menjadikan aturan dan/atau nilai agama sebagai alat di dalam kepentingan politik praktis melalui perda yang sifatnya bisa dirubah, dibatalkan ataupun dihapus, padahal nilai dan aturan agama tidak boleh diubah atau diganti atas alasan apapun,” tandas Petrus Salestinus.

Padahal, lanjut Petrus, yang namanya aturan dan nilai agama yang dihayati dan diyakini sebagaimana tersurat di dalam kitab suci tidak boleh diubah, dipenggal sebagaian-sebagian atau dipindahkan ke media lain dalam bentuk apapun apalagi melalui perda yang sangat politis dan transaksional.

Sikap Grace Natalie menolak Perda Syariah dan Injil dinilai justru telah memuliakan Syariah dan Injil pada tempatnya yang terhormat yaitu Kitab Suci sebagai pedoman bagi setiap individu dalam kehidupan keagamaan bagi setiap pemeluknya.

Bagi Petrus, laporan polisi rekan sejawatnya Egie Sudjana terhadap Grace Natalie bahwasannya sikap tolak Perda Syariah dan Injil merupakan delik penistaan agama, menunjukan betapa dangkalnya pemahaman sekelompok orang terhadap apa yang disebut delik penistaan agama.

“Di sini Egie Sudjana justru tidak dapat membedakan mana perbuatan yang memuliakan agama dan mana yang bersifat menista agama. Karena itu Grace Natalie tidak perlu ragu dengan sikap tegas menolak Perda Syariah, karena penolakan terhadap Perda Syariah juga dilakukan oleh tokoh-tokoh agama sekaliber KH. Syafii Maarif, KH. Mahfud MD dan lainnya, dengan argumentasi yang sama, sebagai wujud perbedaan pendapat yang dijamin oleh konstitusi,” tutup Petrus Salestinus. (R4)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading