Connect with us

POLKAM

Dewan Ingatkan Pemerintah Maksimalkan Pelayanan e-KTP

Published

on

Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho (kiri) (Dok.Ist)

Kupang, Penatimor.com – DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta gubernur untuk mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota tentang pelayanan KTP elektronik (e-KTP) yang belum maksimal kepada masyarakat.

Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Umum DPRD NTT, Kasintus P. Ebu Tho sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (8/11/2018).

Ebu Tho menegaskan, semua hal ini sangat melekat dengan kepentingan untuk mengurus hak- haknya sebagai warga negara. Terutama berkaitan dengan penggunaan hak pilih pada pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah mengingat Pemilu 2019 hanya tinggal lima bulan lagi,” tegasnya.

Sementara di satu sisi, kata Ebu Tho, persoalan DPT masih juga bermasalah, sehingga penetapan DPT hasil verifikasi belum juga dilakukan. Walaupun KPU sudah mengagendakan pada 15 November ini, DPT hasil verifikasi sudah dapat ditetapkan.

“Kami minta agar pemerintah perlu memastikan semua ketetapan dan kepastian DPT yang mempunyai hak pilih di NTT,” tegas Ebu Tho.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT, Jemris Fointuna mengatakan, hingga 31 Oktober 2018, sebanyak 651.000 yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di NTT yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Jemris mengatakan, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik itu berdasarkan data yang dihimpun posko daftar pemilih tetap (DPT) yang dibangun Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se- NTT.

“Keterlambatan perekaman ini dikuatirkan akan berpengaruh pada penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019,” katanya.

Dia menjelaskan, Pasal 348 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 (satu) secara tegas menyatakan, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan.

Selain itu, pemilik KTP elektronik yang terdaftar  pada daftar pemilih tambahan. Juga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, serta penduduk yang telah memiliki hak pilih.

“Fakta menunjukkan, di beberapa kabupaten/kota di NTT, warga yang belum melakukan perekaman KPT elektronik masih cukup banyak,” ungkap Jemris.

Jemris menyebutkan sejumlah kabupaten yang penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman. Kabupaten Kupang masih terdapat lebih dari 109.000 penduduk, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) lebih dari 83.000 penduduk. Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) lebih dari 82.000 penduduk. Kota Kupang masih terhadap lebih dari 69.000 penduduk. Kabupaten Malaka, lebih dari 45.000 penduduk. Kabupaten Flores Timur lebih dari 40.000 penduduk. Sedangkan kabupaten lain, rata- rata yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, di bawah 30.000 penduduk.

“Kami berharap masyarakat segera melakukan perekaman KTP elektronik sehingga apabila tidak terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik di TPS sesuai alamat domisili dalam KTP,” ajak Jemris. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading