Connect with us

HUKRIM

Berkas Korupsi Panwaslu Kota Kupang P-21, Hari Ini Polisi Tahap Dua

Published

on

Ilustrasi Korupsi (NET)

Kupang, penatimor.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menetapkan P-21 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pengawasan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Kupang tahun 2017.

Dengan penetapan P-21 tersebut, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kupang Kota berencana melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada hari ini, Jumat (2/11).

Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (1/11), membenarkan.

“Sudah P-21, rencana besok (hari ini) tahap dua,” kata Fredrix.

Diberitakan sebelumnya, dana yang diduga disalahgunakan tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada tahun anggaran (TA) 2016 dan 2017 pada Satker Bawaslu Provinsi NTT dan Panwaslu Kota Kupang.

Pengembangan penyidikan dilakukan dengan memeriksa tambahan tersangka, guna memenuhi petunjuk jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.

Kamis (13/9), tim penyidik untuk kedua kalinya memeriksa tambahan tersangka Jance Junike Kaborang S.Sos., alias Ance selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang, serta tersangka Bernardinus A. Lopo alias Edy selaku bendahara.

Pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka dilakukan penyidik Brigpol Bobby Hailitik dan Bripka Frans Kerans dari pukul 09.00-12.30.

Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum tersangka, usai mendampingi kliennya diperiksa, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mengungkap penggunaan dari total dana senilai Rp 768.610.544 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Dalam pemeriksaan hari ini, klien saya menerangkan bahwa uang-uang tersebut itu ada digunakan untuk konsumsi sidang awal sengketa dari Oktober 2016-2017, sekira Rp 300 juta ke Polres Kupang Kota untuk konsumsi selama pengamanan,” beber Fransisco.

Selain itu, lanjut advokat muda Peradi itu, kliennya juga mengaku menyerahan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih untuk Polres Kupang Kota yang diambil oleh FM, salah satu oknum polisi di Polres Kupang Kota dengan dana sebesar Rp 27 juta.

Dari total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut, menurut Fransisco, kliennya mengaku juga digunakan untuk pembelanjaan barang habis pakai senilai Rp 200 juta lebih dari Juli 2016 hingga April 2017, dan juga sisanya untuk penggunaan pribadi dari Ketua Panwaslu Kupang Germanus Atawuwur.
“Juga sopir pribadi Germanus Atawuwur bernama David Lassa untuk membeli barang emas berupa kalung, handphone dan uang muka pembelian sepeda motor senilai Rp 10 juta,” ungkap advokat yang akrab disapa Sisco itu.

Harapannya, pengembangan perkara tersebut tidak berhenti di kedua kliennya, karena uang tersebut juga diberikan ke sejumlah pihak.

“Jumlah uangnya banyak. Setelah beberapa kali diperiksa, hari ini baru jelas ke siapa-siapa saja. Kedua tersangka memang benar sudah mengakui kesalahannya dan juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi itu jumlahnya sekira 200 juta lebih, dan tidak sampai Rp 700 juta, dan dibagi ke pihak-pihak yang lain,” kata Sisco lagi.

“Terlebih uang konsumsi, itu bukan klien saya yang gunakan, karena ada pihak lain. Kalau dibebankan ke mereka, saya rasa kurang fair. Sementara sejumlah asset klien saya yang sudah disita senilai Rp 200 juta lebih, seperti mobil, sepeda motor, televisi, kulkas, sampai tempat tidur,” sambung dia.

Ditambahkan, sesuai laporan penghitungan BPKP, misalnya sidang di Wisma Harapan, ada dana senilai Rp 10 juta, tetapi yang dibayar Rp 7 juta.

Sementara sisa dana senilai Rp 3 juta, dari keseluruhan dana itu dipangkas untuk membiayai hal-hal yang tidak terduga, seperti biaya pengamana yang cukup banyak.

“Hingga saat ini klien saya pak Bernardikus A. Lopo
selaku bendahara masih syok berat atas kasus yang dialaminya ini,” sebut Sisco.

Ditambahkan, jika kliennya dalam pemeriksaan juga mengaku bahwa ada anggaran yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Mereka mengaku pakai dana itu untuk berfoya-foya dengan teman-teman. Ada yang dipakai membeli barang-barang seperti meubeler dan peralatan elektronik, juga pergi karaoke ke tempat hiburan dan perawatan kecantikan di salon,” sebut dia.

Terpisah, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda I Wayan Pasek Sujana yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan, pihaknya kini fokus melengkapi petunjuk jaksa terkait dengan dugaan adanya markup harga, uang sisa yang tidak dibayarkan dan kewajiban pajak yang tidak dibayar, sesuai hasil dari audit BPKP.

“Soal adanya keterangan dari tersangka bahwa ada aliran dana ke pihak lain, itu haknya tersangka mau bilang seperti apa. Tapi yang kami dapat hasil audit BPKP yaitu tiga item besar tersebut,” kata Wayan.

Dikonfirmasi terkait keterangan tersangka melalui kuasa hukumnnya bahwa ada aliran uang ke Polres Kupang Kota untuk biaya konsumsi dan ucapan terima kasih, Wayan menegaskan pihaknya belum menyidik sampai ke hal tersebut.

“Kami belum sampai ngambil sejauh itu, karena ini kami ngomong hanya berdasarkan audit dari BPKP. Karena ini kan kami sudah lakukan tahap satu dan hanya melengkapi petunjuk jaksa saja. Toh pun seperti apa petunjuk jaksa, tinggal kami lengkapi saja,” jelas dia.

Ditambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pokok perkara dimaksud.

“Sejalan dengan proses penyidikan, kalau memang cukup bukti kenapa harus tidak,” tandas Wayan.

Terkait keterangan tersangka soal aliran dana ke sejumlah pihak, menurut Wayan, harus dapat dibuktikan dan ditunjukan ke penyidik bukti-bukti penyerahan dana, karena yang dicari penyidik adalah adanya bukti permulaan dan tidak serta merta keterangan tersangka seperti itu langsung ditindaklanjuti.

“Jadi harus ada bukti yang menguatkan keterangan tersangka,” jelas perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu.
Disebutkan juga pada pekan lalu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sedikitnya 20an asset tersangka, termasuk 1 unit mobil merek Datsun warna hitam dengan nomor polisi DH 1859 AY dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam bernomor polisi DH 3081 HZ.

Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jucto suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacki Umbu Kaledi, mengatakan, perkara ini diawali dari adanya pembiayaan dalam kegiatan pengawasan pada Pilkada Kota Kupang 2017 yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Kupang, dengan bersumber dari hibah Pemkot Kupang dan penganggaran dalam pelaksanaan tersebut, menggunakan anggaran yang bersumber dari Dipa Bawaslu Provinsi NTT selaku Satker, dan untuk total anggaran yang dianggarkan selama tahun 2016 sebesar Rp 3 miliar.

Namun, dari data yang diperoleh tim penyidik, pada anggaran Rp 3 miliar tersebut terdapat sisa anggaran dana pengawasan sebesar Rp 768.610.544 yang tidak disetorkan kembali kepada pemberi hibah.

Dengan adanya data dimaksud, maka penyidik melanjutkan pada langkah-langkah upaya tindakan kepolisian, yang diawali dengan penyelidikan melalui Sprinlid Nomor: 5/III/2017 Unit Tipidkor pada tanggal 4 Maret 2017 dan penyelidikan terhadap kasus tersebut dimulai.

Dalam serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan, maka semakin memperkuat adanya indikasi penyimpangan terkait dengan pengelolaan anggaran tersebut, dan dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 15 Juli 2017 dan menyepakatinya dengan meningkatkan ke tahapan penyidikan.

Proses penyidikan yang dilaksanakan dalam kurun waktu sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai sekarang, penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap 101 orang saksi yang terkait, kemudian juga menyita beberapa dokumen, selanjutnya melakukan permintaan penghitungan kerugian negara ke BPKP Perwakilan NTT dengan ditambahkan oleh pemeriksaan ahli dari BPKP Provinsi NTT, dilanjutkan juga dengan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Pengembangan dari penyidikan dilakukan penyidik Unit Tipidkor dengan penangkapan diikuti penahanan terhadap tersangka BA pada tanggal 6 Juli 2018, kemudian pada tanggal 7 Juli 2018 terhadap tersangka JJ.

“Kaitan dengan kerugian negara sesuai hasil penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan NTT senilai Rp 864.319.294,” sebut Wakapolres.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga terus menelusuri aliran dana tersebut yang diduga diselewengkan tersangka.

“Apabila ada indikasi baru, pasti akan dikembangkan lagi. Sampai saat ini kedua tersangka juga belum beritikad baik mengembalikan kerugian negara sesuai hasil penghitungan BPKP karena jumlahnya cukup besar. Selain itu, tersangka juga sudah lupa sebagian penggunaan anggaran, terlebih soal pembayaran jasa. Untuk sementara anggaran disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi nanti akan dikembangkan terus penyidikan, untuk mencari apakah ada aliran dana ke pihak lain,” demikian Wakapolres Kupang Kota. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading