HUKRIM
Bacok dan Tikam Sopir Angkot di Sikumana, Dua Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Dua tersangka kasus penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam berupa parang dan pisau terhadap seorang sopir angkot di wilayah Sikumana, dijerat pasal berlapis.
Tersangka bernama Mozes Prabila alias Mozen (28) dan Alex Mani Lani alias Dindo (23) dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/11).
“Kedua pelaku sudah ditangkap oleh tim Buser Polres Kupang Kota di Kabupaten Malaka. Tim Buser hanya membekap, dan sudah kami serahkan ke Polsek Maulafa,” kata Bobby.
Disampaikan, kedua pelaku yang juga warga Kelurahan Sikumana tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Malaka, tepatnya di Desa Tambama, Kecamatan Tasitamean.
“Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP/991/XI/2018/Sek Maulafa tanggal 3 November 2018,” sebut Kasat Reskrim.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat malam (2/11), sekira pukul 21.30, di depan Kios Nur Hafika, Jl. HR. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa.
Penganiayaan berat yang dilakukan oleh kedua tersngka mengakibatkan korban kritis. Korban dianiaya menggunakan benda tajam.
Korban juga mendapat luka tikaman pisau, sementara pada bagian pipi, kedua tangan dan kaki korban dibacok pelaku mengunakan parang. (R3)